Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidikan Satgasus Tak Terganggu Meski Tanda Tangan Mandra Dipalsukan

Meski Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan Mandra Naih dipalsukan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan oleh Satgasus atas kasus tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyidikan Satgasus Tak Terganggu Meski Tanda Tangan Mandra Dipalsukan
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan Mandra Naih--tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI--dipalsukan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan oleh Satgasus atas kasus tersebut.

"Itu terpisah ya, antara apa yang dilakukan Mandra ke Bareskrim dan penyidikan yang Satgasus lakukan di sini (Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Rabu (15/4/2015).

Tonny menuturkan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasikan bahwa tandatangannya (Mandra) dipalsukan, itu perlu penelusuran lebih lanjut dan melalui proses panjang.

Diantaranya, perlu penelusuran soal siapa pemalsunya, apa kepentingannya, tujuan pemalsuan, termasuk apakah Mandra tahu tentang pemalsuan itu.

"Itu masih jauh, tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," tegasnya.

Tonny menambahkan penyidik Satgasus punya banyak alat bukti yang memberatkan Mandra. Bahkan menurutnya saat Mandra ditetapkan sebagai tersangka pun sudah ada bukti permulaan yang cukup. Termasuk pula, sejauh ini sudah ada lebih dari 30 saksi yang diperiksa penyidik.

Berita Rekomendasi

Hasil Labfor Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan komedian Mandra Naih--tersangka korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012--dipalsukan.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/145/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan pemeriksaan secara laboratoris tanda tangan Mandra non identik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terhadap tiga dokumen surat perjanjian tanda tangan Mandra non identik, atau dipalsukan," tegas kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).

Juniver pun mengapresiasi pihak Bareskrim yang telah bekerja keras mengusut laporan Mandra. Termasuk Juniver juga mendesak Bareskrim agar segera menetapkan status tersangka pada pemalsu ataupun otak pemalsu tanda tangan kliennya tersebut.

Sebelumnya, Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.

Dalam laporan itu, Mandra melaporkan terlapor yakni Andi Diansyah alias Gio dan Iwan Chermawan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.

Juniver Girsang menilai sudah sewajarnya, pihak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya Mandra Naih, tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas