Penyidikan Satgasus Tak Terganggu Meski Tanda Tangan Mandra Dipalsukan
Meski Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan Mandra Naih dipalsukan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan oleh Satgasus atas kasus tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan Mandra Naih--tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI--dipalsukan, hal itu tidak mempengaruhi penyidikan oleh Satgasus atas kasus tersebut.
"Itu terpisah ya, antara apa yang dilakukan Mandra ke Bareskrim dan penyidikan yang Satgasus lakukan di sini (Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Rabu (15/4/2015).
Tonny menuturkan kalaupun ditemukan ada dugaan atau sudah dikonfirmasikan bahwa tandatangannya (Mandra) dipalsukan, itu perlu penelusuran lebih lanjut dan melalui proses panjang.
Diantaranya, perlu penelusuran soal siapa pemalsunya, apa kepentingannya, tujuan pemalsuan, termasuk apakah Mandra tahu tentang pemalsuan itu.
"Itu masih jauh, tidak akan mengganggu penyidikan yang ada di Satgasus," tegasnya.
Tonny menambahkan penyidik Satgasus punya banyak alat bukti yang memberatkan Mandra. Bahkan menurutnya saat Mandra ditetapkan sebagai tersangka pun sudah ada bukti permulaan yang cukup. Termasuk pula, sejauh ini sudah ada lebih dari 30 saksi yang diperiksa penyidik.
Hasil Labfor Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan komedian Mandra Naih--tersangka korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012--dipalsukan.
Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/145/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan pemeriksaan secara laboratoris tanda tangan Mandra non identik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terhadap tiga dokumen surat perjanjian tanda tangan Mandra non identik, atau dipalsukan," tegas kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).
Juniver pun mengapresiasi pihak Bareskrim yang telah bekerja keras mengusut laporan Mandra. Termasuk Juniver juga mendesak Bareskrim agar segera menetapkan status tersangka pada pemalsu ataupun otak pemalsu tanda tangan kliennya tersebut.
Sebelumnya, Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.
Dalam laporan itu, Mandra melaporkan terlapor yakni Andi Diansyah alias Gio dan Iwan Chermawan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.
Juniver Girsang menilai sudah sewajarnya, pihak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya Mandra Naih, tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI.