Bareskrim Periksa 9 Saksi, Termasuk Istri Distributor UPS, HL
Mabes Polri, hari ini Kamis (16/4/2015) melakukan pemeriksaan pada 9 saksi kasus pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, hari ini Kamis (16/4/2015) melakukan pemeriksaan pada 9 saksi kasus pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Kasubdit V, Tipikor Mabes Polri, Kombes M Ikram mengatakan 9 saksi itu diantaranya dari distributor, kepala sekolah hingga istri distributor.
"Hari ini untuk kasus UPS, kami periksa 9 saksi. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Ikram di Mabes Polri.
Sembilan saksi itu yakni: Maryadi Taslim, direktur PT Offistarindo, Tini Puspita istri dari distributor HL, Victor Siregar Direktur PT Vito Mandiri, dan Sri Rejeko Kepala sekolah SMAN 27.
Saksi lainnya yang diperiksa yaknirachmad Syukur kepala sekolah SMAN 25, Indah Lestari direktur CV Bintang Mulia, May Asni Manalu, direktur PT berlian Kencana, Ranto Erwin direktur PT Vento Lavende, dan Efi Habson Ketua Pokja 1-9 Ulpd.
Lebih lanjut, saat ditanya kapan jadwal pemeriksaan pada dua tersangka, Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jaksel dan Zaenal Soleman, Kadisorda DKI pihaknya menjawab itu masih dijadwalkan.
"Tunggu dulu, nanti pada waktunya juga tersangka akan dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
Tidak hanya memeriksa para saksi, pada Rabu (8/4/2015) lalu, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi pengadaan UPS.
Yakni di kantor HL yang adalah pengusaha distributor di Malaka, Jakbar lalu rumah HL di puri Indah Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, di kantor tersangka AU, rumah AU di Puri Kencana, Jakbar serta kantor Istana Multimedia di Kota Lama, Jakbar.
Kini, penyidik tengah mempelajari dan memverifikasi berkas-berkas tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasikan pada saksi dan dua tersangka.
Lantaran adanya penggeledahan dan penelitian dokumen yang disita, maka pemeriksaan dua tersangka yang dijadwalkan sempat diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Nantinya setelah memeriksa dua tersangka, barulah penyidik memanggil pihak DPRD DKI untuk diperiksa sebagai saksi. Bahkan bisa pula statusnya dinaikkan sebagai tersangka.