Senator Dailami Firdaus Puji Larangan Minimarket Jual Miras
Mulai besok, Jumat (17/4/2015), minimarket-minimarket dilarang menjual bir dan jenis minuman beralkohol lainnya
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai besok, Jumat (17/4/2015), minimarket-minimarket dilarang menjual bir dan jenis minuman beralkohol lainnya atau minuman keras (miras). Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol (minuman beralkohol).
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dailami Firdaus menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. "Sebagai senator dari Jakarta, tentu saya sangat medukung kebijakan Kemendag yang melarang miras diperjualbelikan di mini market. Kita harus mengapresiasi keberanian ini," ujar Dailami, Kamis (16/4/2015).
Dailami yakin kebijakan melarang penjualan minuman beralkohol ini dibuat untuk kemaslahatan bangsa yang lebih besar yaitu melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras. enurut Dailami, larangan penjualan minuman keras tersebut harus dipatuhi dan didukung semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
"Pemda DKI juga jangan coba-coba memberi toleransi kepada pengusaha ritel untuk menjual minuman keras, karena hal itu menyentuh langsung masyarakat kebanyakan. Jangan sampai pemerintah pusat melarang, Pemda DKI coba-coba mengeluarkan perda yang bertentangan," tegas Dailami mengingatkan.
Dalami berpendapat, pelaksanaan Permendag tentang larangan penjualan miras ini harus dikawal semua pihak, tidak terkecuali tokoh masyarakat, ulama dan LSM. "Dengan melakukan komunikasi dan kordinasi dengan aparat, masyarakat dan LSM dapat ikut mengawasi Permendag ini," tambah Dailami.
Dailami mengingatkan bahwa minuman keras berdampak negatif bagi masyarakat. Minuman keras terbukti bisa merusak mental masyarakat dan dapat menimbulkan meningkatnya kriminalitas. "Tak ada alasan untuk tidak mendukung larangan penjualan minuman keras ini," pungkas Dailami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.