Pemilik dan Penghuni Rumah Kos di Tebet akan Didata
Camat Tebet Mahludin menuturkan, rumah kos didata agar pihak kelurahan dan pengelola lingkungan dapat mendeteksi potensi kejahatan lebih dini.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul kasus pembunuhan yang menimpa salah satu penghuni rumah kos di Jalan Tebet Utara 15-C, Kelurahan Tebet Timur, belum lama ini, pihak Kecamatan Tebet berencana mendata rumah-rumah kos yang tersebar di tujuh wilayah kelurahan.
Ketujuh wilayah kelurahan yang akan didata adalah Kelurahan Tebet Barat, Tebet Timur, Manggarai, Bukit Duri, Manggarai Selatan, Kebon Baru, dan Menteng Dalam.
Camat Tebet Mahludin menuturkan, rumah kos didata agar pihak kelurahan dan pengelola lingkungan dapat mendeteksi potensi kejahatan lebih dini.
"Iya, besok mau melakukan pendataan untuk rumah-rumah kos yang ada di wilayah Tebet," ujar Mahludin, Senin (20/4/2015).
Menurut Mahludin, nantinya, petugas kecamatan bersama pengurus lingkungan akan mendata siapa saja pemilik dan penghuni rumah kos. Jumlah kamar di tiap-tiap rumah kos juga akan diinventarisasi.
"Semua rumah kos di tiap kelurahan akan didata dengan jadwal bergantian. Untuk besok, rencananya, pendataan rumah kos akan dimulai di Kelurahan Kebon Baru dan Tebet Timur," kata Mahludin.
Mahludin mengakui, di wilayah Tebet memang terdapat banyak rumah kos. Namun, yang terdata biasanya rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10 unit karena mereka wajib membayar pajak penyewaan kos.