Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Kos PSK Korban Pembunuhan Terancam Diratakan

Hampir seluruh rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan rumah kos tidak memiliki izin usaha.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tempat Kos PSK Korban Pembunuhan Terancam Diratakan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Salah satu rumah kos-kosan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2015). Sejumlah kos-kosan tersebut diduga menjadi sarang wanita malam dan beralihfungsi sebagai tempat kencan pria hidung belang. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah kos yang sempat ditinggali almarhum Deudeuh Alfi Sahrin (26), di Jalan Tebet Utara 15-C, Tebet Timur, Jakarta Selatan, ternyata salah peruntukan dan tidak memiliki izin untuk dijadikan rumah kos.

Camat Tebet Mahludin menjelaskan, untuk menjadi kos-kosan, pemilik rumah seharusnya mengurus izin terlebih dahulu pada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI.

"Rumahnya tidak ada izin usaha dari Dinas Perumahan. Kos-kosan itu kan termasuk salah satu usaha, jadi ini ilegal," kata Mahludin, saat dihubungi, Senin (20/4/2015) pagi.

Bahkan, lanjut dia, hampir seluruh rumah di Jalan Tebet Utara yang dijadikan rumah kos tidak memiliki izin usaha.

Rencananya, Kecamatan akan menutup serta membongkar bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Tak hanya itu, rumah kos di sepanjang Jalan Tebet Utara juga tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah atau bangunan.

Terlebih, kos-kosan itu dipergunakan untuk tindakan asusila yang meresahkan warga sekitar.

Berita Rekomendasi

Jalan Tebet Utara dikenal di dunia prostitusi sebagai Vagina Street.

Banyak pria hidung belang yang menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Mahludin menjelaskan, tanah di Jalan Tebet Utara merupakan tanah milik Pemprov DKI dan segera dibangun ruang terbuka hijau (RTH) di bulan September mendatang.

"Sekarang kami lagi lakukan pendataan. Nanti akan dibangun ruang terbuka hijau," kata Mahludin.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, rumah kos yang ada di Ibu Kota harus memiliki izin dari dinasnya.

Warga yang akan membuat rumah kos harus izin terlebih dahulu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan memenuhi beberapa persyaratan, yakni fotokopi Izin mendirikan Bangunan (IMB), Undang-Undang Gangguan (UUG), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, surat keterangan RT dan RW, mengisi formulir isian, dan paling sedikit terdapat 30 kamar.

Menurut dia, tidak semua rumah pula bisa dijadikan rumah kos.

Apabila tetangga keberatan dan pemilik tidak bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka surat izin tidak dapat diterbitkan.

"Salah satu tugas kami adalah melakukan monitoring yang dilakukan oleh suku dinas wilayah kota. Kalau di tempat kos tersebut ada penyalahgunaan, maka izin akan kami cabut," kata Ika.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas