Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Usman Diperiksa Besok, Pengacaranya Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini

"Intinya, Pak Alex siap terbuka dalam pemeriksaan besok. Demi mencari kebenaran," tegasnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alex Usman Diperiksa Besok, Pengacaranya Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Bareskrim Mabes Polri usai melakukan penggeledahan rumah Alex Usman, tersangka kasus pengadaan UPS di Duri Kepa, Jakarta Barat, Rabu (8/4/2015). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 6 penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa dokumen dan alat printer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Eri Rossatria, Selasa (21/4/2015) malam menyambangi Bareskrim Polri. Eri adalah kuasa hukum Alex Usman (AU) tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.

Diutarakan Eri, maksud kedatangannya ke Bareskrim yakni untuk memberikan keterangan pada penyidik bahwa kliennya siap diperiksa besok, Rabu (22/4/2015).

Seharusnya, Alex diperiksa pada Jumat minggu lalu namun lantaran sakit radang tenggorokan, pemeriksaan Alex diundur.

"Kedatangan ke sini untuk memberitahu penyidik kalau Pak Alex siap diperiksa besok, beliau sudah sehat," kata Eri di Bareskrim.

Diutarakan Eri, Alex dalam kasus ini bukanlah pihak yang mengusulkan anggaran pengadaan UPS melainkan jabatan Alex hanya sebagai kepala seksi dan menurutnya Alex tidak bisa mengatur anggaran.

Disaat jabatan Alex menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasara Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar‎, Alex tidak berwenang mengatur DPRD DKI memasukkan anggaran tertentu untuk pengadaan UPS.

‎"Intinya, Pak Alex siap terbuka dalam pemeriksaan besok. Demi mencari kebenaran," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakniAlex Usman dan Zainal Soleman.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas