Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditilang saat Berkendara, Ini Pedomannya

Operasi Simpatik Jaya yang dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya di kawasan hukumnya, rampung dilaksanakan 1-21 April 2015 lalu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Ditilang saat Berkendara, Ini Pedomannya
Warta Kota/panji baskhara ramdhan
Penerapan denda senilai Rp 500.000 bagi pemotor yang nekat melintasi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta diberlakukan hari ini, Minggu (18/1/2015). Banyak pengendara yang terkena tilang lantaran nekat melintas di jalan protokol itu. 

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 293 ayat 1).

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).(Donny Apriliananda)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas