Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahira Idris: Event Organizer Pesta Bikini Anak SMA Harus Dipidanakan

Hal ini perlu dilakukan agar ke depan, tidak ada lagi oknum-oknum yang berani mengadakan kegiatana serupa

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Fahira Idris: Event Organizer  Pesta Bikini Anak SMA Harus Dipidanakan
IST
Sanator asal Jakarta, Fahira Idris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah dibatalkan, acara pesta bikini bertema "Splash After Class" untuk merayakan berakhirnya Ujian Nasional (UN) yang direncanakan digelar pada 25 April 2015 di salah satu hotel di Jakarta harus ditindaklanjuti.

Hal ini perlu dilakukan agar ke depan, tidak ada lagi oknum-oknum yang berani mengadakan kegiatana serupa. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah mempidanakan Event Organizer (EO) atau penyelenggara kegiatan ini karena telah mencatut nama sekolah sebagai pendukung acara perusak generasi muda ini.

Wakil Ketua Komite III DPD yang membidangi persoalan pendidikan Fahira Idris mengungkapkan hal tersebut seraya mengaku geram ada saja oknum-oknum yang tidak punya hati dan pikiran sehingga tega merusak generasi muda Indonesia.

Bahkan, Fahira menegaskan, dengan menghalalkan segala cara untuk mereguk keuntungan pribadi yaitu mencatut beberapa nama sekolah dengan harapan banyak siswa yang membeli tiket dan mengikut acara ini.

"Saya minta sekolah-sekolah yang namanya dicatut, laporkan EO yang bernama Divine Production itu ke polisi atas pencemaran nama baik. Kelakukan mereka benar-benar tidak bisa dimaafkan, mencatut nama sekolah untuk menjebak anak-anak kita agar ikut acara yang bahaya ini. Pokoknya, orang-orang seperti ini harus diberi sanksi hukum tegas," tegas Senator Asal Jakarta ini Jumat (24/4/2015).

Menurut Fahira, apa yang dilakukan pihak penyelenggara bikini party sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik karena sekolah-sekolah yang namanya dicatut telah diserang kehormatannya, direndahkan martabatnya, sehingga namanya menjadi tercela di depan umum.

Terlebih lagi, informasi ini disebar di media sosial sehingga pasal yang dikenakan bisa berlapis.

Berita Rekomendasi

"Menurut KUHP, unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi. Karena informasi ini juga disebar di media sosial maka pelaku juga harus dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. Kalau memang nanti terbukti bersalah, izin EO-nya juga harus dicabut," jelas Fahira.

Fahira mensinyalir, fenomena pool party dengan dress code bikini yang menyasar anak-anak SMA selepas UN, bukan hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain di Indonesia.

Para remaja yang masih dalam proses pencarian jati diri memang menjadi sasaran empuk oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak kerusakan dari acara yang mereka buat.

"Anak-anak kita ini jadi korban. Biang masalah yang merusak remaja kita ini. orang-orang dewasa yang di otaknya hanya bagaimana memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan rasa ingin tahu remaja kita yang begitu besar. Orang-orang seperti yang harus diberantas, dan ini momentumnya," Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (Abadi) ini menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Di media sosial tersebar undangan acara pesta bikini bertema "Splash After Class". Dalam undangan tersebut tercantum jenis pakaian yang digunakan peserta adalah bikini summer dress. Acara akan diselenggarakan pada 25 April 2015 di The Media Hotel & Towers di Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta.

Penyelenggara mengklaim bahwa acara tersebut didukung beberapa sekolah di Ibu Kota, di antaranya SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, SMA 14 Jakarta, SMA 38 Jakarta, SMA 50 Jakarta, SMA 24 Jakarta, SMK Musik BSD, SMA 109 Jakarta, SMA 53 Jakarta, SMA Muhammadiyah Rawamangun, SMA 44 Jakarta, SMA Alkamal, SMA 29 Jakarta, SMA 26 Jakarta, dan SMA 31 Jakarta.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas