Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengeroyok Wartawan yang Liput Demo di Apartemen Cempaka Mas, Satpam Terancam Penjara Dua Tahun

Para petugas keamanan Apartemen Cempaka bisa dijerat ancaman penjara dua tahun karena sudah mengeroyok wartawan yang meliput demo di apartemen ini.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Mengeroyok Wartawan yang Liput Demo di Apartemen Cempaka Mas, Satpam Terancam Penjara Dua Tahun
tribune.com.pk
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. 

TRIBUNNEWS.COM -  Upaya menghalang-halangi tugas-tugas jurnalistik, apalagi dengan cara-cara kekerasan sangat tidak ditolerir.

Sebab UU No.40/1999 tentang pers sangat jelas melindungi tugas kewartawanan yang salah satunya melakukan fungsi kontrol demi memenuhi hak publik tentang informasi.

Karena itu,  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis stasiun televisi swasta di Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Senin 27 April 2015.

Pelakunya adalah petugas keamanan apartemen tersebut dan korbannya adalah kontributor RCTI Rani Sanjaya dan Robi Kurniawan (Berita Satu TV).

Dua jurnalis lainnya, Samarta (SCTV) dan Muhammad Rizki (Metro TV), juga diintimidasi saat melaksanakan tugas jurnalistik.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. "Tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang telah dilindungi UU No.40/1999 tentang pers," ujar Ahmad Nurhasim, menyesalkan.

UU tersebut menggarisbawahi, jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berita Rekomendasi

Kekerasan itu terjadi saat Rani Sanjaya dan tiga kawannya hendak meliput protes sejumlah penghuni apartemen karena listrik dipadamkan secara sepihak oleh pengelola apartemen.

Penghuni apartemen mendesak agar dapat dipertemukan dengan pengelola untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Awalnya demonstrasi akan dilakukan di kantor pengelola di lantai lima. Namun petugas keamanan apartemen tidak mengizinkan dilakukan demontrasi dan terjadilah adu mulut antara penghuni dan petugas keamanan.

Jurnalis yang meliput protes tersebut diintimidasi dan dilarang mengambil gambar.

Selain itu menghalang-halangi, sekitar 15 petugas keamanan memukul dan mengeroyok Robi Kurniawan (Berita Satu TV) dan Rani Sanjaya (RCTI). Akibatnya, wajah Robi memar dan terluka di bagian kepala. Kamera Rani rusak.

Tindakan petugas keamanan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 dengan tegas menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta," tegas Ahmad Nurhasim.

Terkait dengan kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. - Mendesak Kepolisian Jakarta Pusat untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. Kami mendesak polisi segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan agar kasus serupa tidak berulang.

2. - Meminta masyarakat untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak menghambat kerja-kerja jurnalis. AJI Jakarta mengingatkan ke masyarakat bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana dan mengancam kebebasan pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas