Buruh Diimbau Tidak Naik di Atap Bus Saat Konvoi Demo
"Kami mengimbau aturan harus dipatuhi dalam berlalu lintas," ujar polisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengimbau para buruh yang akan mengikuti aksi Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei 2015, agar menaati peraturan lalu lintas. Apabila melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kami mengimbau aturan harus dipatuhi dalam berlalu lintas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Risyapudin Nursin, Kamis (30/4/2015).
Para pengendara sepeda motor diminta untuk mengggunakan helm serta tidak masuk ke ruas tol saat konvoi. Selain itu, mereka tidak diperbolehkan melalui jalan Sudirman dan jalan MH Thamrin.
Sementara untuk massa buruh yang menggunakan bus, dilarang naik di atas kap mobil.
Bus juga tidak boleh mengangkut penumpang berlebihan, apalagi hingga bergelantungan di pintu bus.
Risyapudin menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan apabila pada pelaksanaannya, massa buruh tidak mematuhi peraturan lalu lintas tersebut.
"Kami memberikan teguran. Massa yang naik di atas kap bus, overload penumpang akan diturunkan. Ini mungkin karena mereka lupa euforia May Day," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.