Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Lulung Kembali Diperiksa Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan haji Lulung

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Hari Ini, Lulung Kembali Diperiksa Polisi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi UPS dalam APBD DKI Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung, Senin (4/5/2015).

"Hari ini kami memeriksa Lulung untuk yang kedua kali," ujar Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat ke Kompas.com, Senin pagi.

Lulung, lanjut Ikram, akan diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan uninterruptible power supply (UPS) di APBD Perubahan 2014 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (baca: Ahok: Pasti Pak Lulung Senang...)

Ikram mengatakan, meski sudah diperiksa satu kali, penyidik masih butuh keterangan yang bersangkutan. Penyidik hendak menanyakan seputar pengadaan UPS yang dibahas oleh komisi E DPRD DKI di mana Lulung adalah koordinatornya.

"Kita dengar saja apa keterangan beliau nanti. Apa hasilnya pasti ada perkembangan," ujar Ikram. (baca: Mencari Tahu Keterlibatan Lulung pada Kasus UPS)

Pada tahun anggaran 2014, Lulung menjabat koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Perkara dugaan korupsi pengadaan UPS yang tengah diusut Polri terjadi di tahun anggaran 2014.

Dalam kasus itu, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Berita Rekomendasi

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.( Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas