Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Belum Pastikan Lulung Hadiri di Pemeriksaan Kedua

kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan kedua pada Lulung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kuasa Hukum Belum Pastikan Lulung Hadiri di Pemeriksaan Kedua
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015). Haji Lulung diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 dengan tersangka Alex Usman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abraham Lunggana alias Haji Lulung, Senin (4/5/2015) dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim.

Kasubdit V Tipikor Bareskrim, Kombes Muhammad Ikram mengatakan hari ini Lulung akan diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya. Pemeriksaan masih seputar pengadaan UPS di beberapa sekolah.

Ditempat terpisah, kuasa hukum Lulung, Effendi Syahputra mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan kedua pada Lulung.

"Saya belum tahu ada pemeriksaan kedua, nanti diberitahu apakah klien saya (Haji Lulung) akan hadir atau tidak. Saya belum tahu soal surat panggilan dan pemeriksaan kedua," tegasnya.

Untuk diketahui, penyidik menjadwakan pemeriksaan terhadap Lulung dan anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015) kemarin. Namun keduanya berhalangan hadir karena ada kunjungan kerja ke Manado.

Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja keduanya dan ruang Sekretariat Komisi E. Dari penggeledahan itu, berbagai dokumen, komputer, hingga alat perekam disita penyidik.

Berita Rekomendasi

Fahmi sudah diperiksa pada Rabu (29/4/2015), selama 9 jam. Sementara Lulung baru memenuhi panggilan Kamis (30/4/2015), dan diperiksa selama 9 jam.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka dari Sudin Pendidikan Menengah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas