Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Belum Putuskan Soal Penangguhan Penahanan Alex Usman ‎

Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memproses penangguhan penahanan terhadap Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekola

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bareskrim Polri Belum Putuskan Soal Penangguhan Penahanan Alex Usman  ‎
TRIBUN/DANY PERMANA
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Novel ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dalam penanganan kasus saat Novel masih bertugas di Polres Bengkulu 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memproses penangguhan penahanan terhadap Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta

"Soal penangguhan penahanan, saya belum dapat kabar, masih perlu koordinasi dengan penyidik. Masih berproses belum diputuskan penyidik," terang Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Rabu (6/5/2015)

Sebelumnya, ‎menanggapi adanya permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Alex Usman‎, Eri Rosatria, Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak mempermasalahkannya.

"Ya silakan saya diajukan, tidak ada masalah," ucap Budi Waseso, Senin (4/5/2015) di Bareskrim.

Menurut Budi Waseso nantinya permohonan penangguhan penahanan itu akan diproses oleh penyidik, dan penyidik yang berhak menentukan apakah permohonan itu diterima atau tidak.

Sebelumnya, pada Kamis (30/5/2015), Alex Usman dijemput paksa penyidik Bareskrim dari RS Siloam, Jakbar padahal menurut keterangan pihak pengacara, Alex tengah dirawat lantaran menderita infeksi lambung.

Berita Rekomendasi

Setelah dibawa ke Bareskrim dengan pengawalan ketat, Alex Usman langsung ditahan oleh penyidik hingga 20 hari kedepan.

Menurut Eri, alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan ialah lantaran kondisi Alex masih sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.

Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas