Pegawai DKI akan Bersaksi untuk Udar Pristono Pagi Ini
Sidang dengan terdakwa mantan Kadishub DKI Udar Pristono, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/5/2015).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta periode 2012-2013 yang menjerat mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/5/2015). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari Rabu (6/5/2015) nanti kita bawa 5 orang saksi yang waktu itu mengurus perencanaan pengadaan transjakarta juga, pegawai pemda untuk teknis dan perencanaan," kata jaksa Victor Antonius, saat ditemui Kompas.com, Senin (4/5/2015) lalu.
Pada persidangan sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari 8 orang jaksa menghadirkan 6 orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. Keterangan para saksi menyebutkan bahwa ada Peraturan Presiden nomor 70 mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilanggar Udar. BPPT Jakarta pada periode 2012-2013 ditunjuk Dishub DKI Jakarta untuk merencanakan rancangan bus transjakarta.
Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Ia juga dituduh kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 63,9 miliar. (Aldo Fenalosa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.