Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai DKI akan Bersaksi untuk Udar Pristono Pagi Ini

Sidang dengan terdakwa mantan Kadishub DKI Udar Pristono, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/5/2015).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pegawai DKI akan Bersaksi untuk Udar Pristono Pagi Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/5/2015). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta periode 2012-2013 yang menjerat mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, akan dilanjutkan pada hari ini, Rabu (6/5/2015). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Hari Rabu (6/5/2015) nanti kita bawa 5 orang saksi yang waktu itu mengurus perencanaan pengadaan transjakarta juga, pegawai pemda untuk teknis dan perencanaan," kata jaksa Victor Antonius, saat ditemui Kompas.com, Senin (4/5/2015) lalu.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari 8 orang jaksa menghadirkan 6 orang saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta. Keterangan para saksi menyebutkan bahwa ada Peraturan Presiden nomor 70 mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilanggar Udar. BPPT Jakarta pada periode 2012-2013 ditunjuk Dishub DKI Jakarta untuk merencanakan rancangan bus transjakarta.

Udar Pristono diduga melakukan tindak korupsi karena menyetujui pembayaran 18 unit transjakarta pada periode 2012-2013 meski tak memenuhi spesifikasi. Ia juga dituduh kongkalikong dengan sengaja memenangkan salah satu pihak yang menjadi perusahaan pemenang tender pengadaan transjakarta pada saat itu.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 63,9 miliar. (Aldo Fenalosa)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas