Pengacara Fariz: Dalam Sepekan Kami Tentukan Sikap Apakah Banding atau Tidak
Menurutnya, Fariz tetap membutuhkan rahabilitasi supaya zat adiktif yang terpendam tak muncul kembali.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fariz Rustam Munaf, Syafrie Noer mengatakan, pihaknya dalam sepekan ini akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Dijelaskan, pihaknya masih akan merembukkan bersama. Namun, menurutnya alasan untuk mengajukan banding pasti ada.
"Dalam satu minggu kami harus berkesimpulan banding atau tidak," katanya kepada wartawan seusai persidangan pembacaan putusan kliennya di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Menurutnya, Fariz tetap membutuhkan rahabilitasi supaya zat adiktif yang terpendam tak muncul kembali.
"Karena (Fariz) ketergantungan, karena dia menggunakan narkoba sejak lama, artinya bukan baru coba-coba," ujarnya.
Fariz RM divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusann di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Faris terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.