Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Dituding Gelapkan Rp 18 Miliar

Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang bernama Andy Randy Rivai

Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPRD Dituding Gelapkan Rp 18 Miliar
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah seorang bernama Andy Randy Rivai. Wahyu dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan uang Rp 18 miliar, dan penggelapan dalam jabatan.

Dalam salinan laporan yang diterima Kompas.com, Andy melaporkan Wahyu pada tanggal 26 Maret 2015 ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Andy menjelaskan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu berawal pada 2 September 2013.

Saat itu, Andy dan Wahyu, serta dua orang, masing-masing bernama Hamad Saleh dan I Wayan Putra Wijaya sepakat untuk membentuk PT Tri Selaras Sapta, perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan. Mereka bersepakat menunjuk Wahyu sebagai Direktur Utama.

Menurut Andy, saat itu PT Tri Selaras Sapta berencana ingin membangun hotel di Bali. Sebagai modal, Wahyu kemudian dipersilakan untuk melakukan pinjaman ke Bank Mandiri dengan jaminan sertifikat tanah aset perusahaan yang berada di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Uang yang cair dari jaminan sertifikat tanah berjumlah Rp 18 miliar. Dari jumlah itu 30 persen digunakan untuk membangun," kata Andy, di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Namun, kata Andy, pada 18 Maret 2015 dirinya mendapat surat peringatan bahwa utang pinjaman dari PT Tri Selaras Sapta telah jatuh tempo. Menurut Andy, pihak Bank Mandiri sudah pernah melakukan pengecekan proyek pembangunan hotel pada 9 Maret 2015, namun mereka tidak menemukan ada aktivitas pembangunan proyek hotel yang rencananya akan diberi nama Yello Echo Beach itu.

"Inilah awal kami memutuskan melaporkan Wahyu ke polisi," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi, Wahyu membantah tudingan yang dilontarkan Andy. Namun ia tak mau banyak berkomentar.

Sebagai informasi, Wahyu merupakan anggota DPRD DKI periode 2014-2019. Saat kasus ini berlangsung, ia belum menjabat sebagai legislator. “Nanti saya jelaskan. Jangan kejebak, ini mau pembunuhan karakter,” ujar politisi Partai Hanura ini.(Alsadad Rudi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas