Siswa Miskin Asal Bodetabek tak Berhak Mendapat Kartu Jakarta Pintar
Meski bersekolah di Jakarta, pelajar dari keluarga tidak mampu yang berasal dari keluarga yang tidak berdomisili di Jakarta dianggap tidak berhak KJP
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Meski bersekolah di Jakarta, pelajar dari keluarga tidak mampu yang berasal dari keluarga yang tidak berdomisili di Jakarta dianggap tidak berhak mendapatkan bantuan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Para pelajar dari kalangan ini menjadi salah satu pihak yang bantuannya KJP-nya mengalami pembatalan.
Kepala Sub Bagian UPT Pusat Perencanaan dan Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati mengatakan, sebelum dilakukannnya verifikasi ulang, pihaknya menemukan banyaknya pelajar dari keluarga yang berdomisili di wilayah penyangga ibu kota yang mendapatkan KJP.
"Misalnya siswa yang rumahnya di Bekasi, tapi bersekolah di Kalimalang. Atau siswa yang rumahnya di Ciledug (Tangerang), sekolahnya di Joglo. Itu harusnya tidak bisa dapat KJP karena KJP ini diperuntukan untuk penduduk DKI yang punya KTP DKI," kata Susie, Sabtu (16/5/2015).
Saat dilakukan verifikasi terhadap pelajar calon penerima KJP, kata Susie, pihak Dinas Pendidikan mendapatkan bantuan dari pihak sekolah. Merekalah yang menilai laik atau tidaknya seorang pelajar menerima KJP.
"Perekrutan calon peserta KJP melalui sekolah karena sekolah yang paling tahu, mana saja siswa yang butuh. Verifikasi awal dari pihak sekolah kemudian dikirim online ke seksi pendidikan di kecamatan, lalu ke suku dinas pendidikan, baru ke kita di dinas. Jadi berjenjang," ujar Susie.
Susie menjelaskan, pada tahun ini jumlah total keseluruhan penerima KJP ada sekitar 489.150 orang, yang mencakup para pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Para pelajar ini akan mendapatkan KJP dengan nilai bervariasi sesuai dengan level pendidikannya.
Namun, kata Susie, jumlah tersebut kemungkinan bisa mengalami perubahan pada Juli mendatang. Sebab pada bulan tersebut rencananya akan dilakukan pendataan ulang sehubungan dengan terjadinya tahun ajaran baru.
"Kalau tahun lalu cuma satu kali pendataan, sekarang dua kali pendataan. Bulan Juli ada pendataan ulang buat siswa kelas 1 SD yang baru masuk dan siswa SD yang baru lulus atau pindah ke SMP," ucap dia.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran dari semula Rp 3 triliin menjadi hanya Rp 2,4 triliun. Pemangkasan dilakukan setelah dari verifikasi ulang ditemukan penyaluran dana KJP yang tidak tepat sasaran. Selain pelajar yang berasal dari keluarga yang tidak berdomisili di Jakarta, pencoretan juga dilakukan terhadap siswa yang menjadi penerima ganda; dan siswa penerima yang berasal dari keluarga mampu.
"Masyarakat harus jujur dong. Kalau sudah terima KJP, harusnya jangan terima double. Ini kan kejujuran. Dan seharusnya kan yang menerima KJP itu orang yang tidak mampu. Tapi setelah dilakukan verifikasi secara berulang dan perketat, ada yang mampu, orangtuanya memiliki mobil, tapi dapat KJP," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kamis (14/5/2015).
(Alsadad Rudi)