Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri yang Telantarkan Anak di Cibubur Positif Narkoba ‎

Hasil tes urine pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), yang menelantarkan lima anaknya di kediamannya di Cibubur postitif pakai narkoba.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pasutri yang Telantarkan Anak di Cibubur Positif Narkoba  ‎
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil tes urine pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), yang menelantarkan lima anaknya di kediamannya di Cibubur telah keluar, dan keduanya dinyatakan positif narkoba.

"‎Menurut informasi dari Dirkrimum Polda Metro, keduanya sudah dites urine dan hasilnya positif," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.

Menurut Anton, saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami dari mana asal usul narkoba tersebut termasuk mendalami apakah pasutri itu pengedar atau pemakai.

Sementara itu, hal berbeda diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto dimana pihaknya mengaku belum menerima resmi hasil tes urin dari Direktorat Narkoba Polda Metro.

"Hasilnya belum saya terima secara resmi, tapi memang tes urin sudah dilakukan dan itu urusan Direktur narkoba Polda Metro," katanya di Mabes Polri.

Heru melanjutkan, saat ini dua pasutri itu masih diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro, dimana untuk tindak pidana narkotika diatur pada Undang-undang yaitu pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa 3x24 jam penangkapan ditambah 3x24 jam. Praktis enam hari baru bisa menetapkan status seseorang untuk kasus narkobanya. Sementara untuk kasus dugaan penelantaran anak juga status mereka masih terperiksa.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas