Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPO Tambang Batubara Ditangkap di Masjid Cileunyi Bandung

tim intel Kejagung berhasil menangkap seorang DPO asal Kejari Tenggarong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPO Tambang Batubara Ditangkap di Masjid Cileunyi Bandung
Net/Tribun Medan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat (22/5/2015), tim intel Kejagung berhasil menangkap seorang DPO asal Kejari Tenggarong.

DPO tersebut bernama H Nunu Kurnia Prawira‎ yang adalah terdakwa dalam perkara penambangan batubara tanpa izin. Dia ditangkap di Masjid Al Musyawarah, Cileunyi, Bandung.

"DPO ini ditangkap pukul 12.15 WIB setelah dia menjalankan salat jumat‎. Penambangan yang dia lakukan sudah mati masa berlakunya seperti IUP, IPR, IUPK. Terdakwa melakukan hauling tambang batubara sebanyak 75 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di Kejagung.

Tony melanjutkan H Nunu ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan No :464/Pid.B/2014/PN.Trg tgl 18-02-2015. Dan dinyatakan DPO sejak Desember 2014.

"Dengan penangkapan ini, total sepanjang 2015 tim intelijen Kejagung bisa menangkap 49 DPO," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas