Penyidik Analisa Pemeriksaan Kejiwaan Orangtua Penelantar Anak
Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), yang diduga menelantarkan lima anak kandungnya.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (22/5/2015). Pasangan suami-istri tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
"Kami masih menganalisa hasil pemeriksaannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto saat dihubungi, Jumat (22/5/2015).
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.
Dia menegaskan, penyidik sedang mendalami pasal apa yang akan ditetapkan kepada keduanya.
"Belum ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya baru menjadi tersangka dalam kasus narkobanya," tuturnya.
Mereka bersikeras tidak menelantarkan anaknya melainkan hanya memberikan hukuman. Walaupun begitu, pihak kepolisian tidak mempercayai.
"Itu pengakuanya, tapi kenyataan berbeda," tuturnya.
Heru Pranoto berharap, setelah tes kejiwaan keluar, maka bisa memberikan kepastian hukum terhadap kedua pasutri ini.