Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Analisa Pemeriksaan Kejiwaan Orangtua Penelantar Anak

Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Analisa Pemeriksaan Kejiwaan Orangtua Penelantar Anak
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek rumah dan mengamankan orang tua, Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10), dengan melarang masuk ke rumah dan tinggal di pos satpam komplek perumahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), yang diduga menelantarkan lima anak kandungnya.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Jumat (22/5/2015). Pasangan suami-istri tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam.

"Kami masih menganalisa hasil pemeriksaannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto saat dihubungi, Jumat (22/5/2015).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Dia menegaskan, penyidik sedang mendalami pasal apa yang akan ditetapkan kepada keduanya.

"Belum ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya baru menjadi tersangka dalam kasus narkobanya," tuturnya.

Mereka bersikeras tidak menelantarkan anaknya melainkan hanya memberikan hukuman. Walaupun begitu, pihak kepolisian tidak mempercayai.

Berita Rekomendasi

"Itu pengakuanya, tapi kenyataan berbeda," tuturnya.

Heru Pranoto berharap, setelah tes kejiwaan keluar, maka bisa memberikan kepastian hukum terhadap kedua pasutri ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas