Calo Terminal Kampung Rambutan Peras Calon Pemudik
Saryo diajak seorang calo yang diketahui bernama Jefry (40) untuk menuju ke sebuah loket milik ALS.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calo tiket bus sepertinya masih berkeliaran di Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Mereka memeras calon pemudik yang hendak ke Tegal, Jawa Tengah, Selasa (26/5) siang.
Kejadian bermula kala Saryo (49) hendak mudik ke Tegal, Jawa Tengah dengan menggunakan bus Dewi Sri. Setibanya di terminal, ia ditarik-tarik oleh sejumlah calo.
Hingga akhirnya, Saryo diajak seorang calo yang diketahui bernama Jefry (40) untuk menuju ke sebuah loket milik ALS.
Saat berada di sana, ia dipaksa membayar tiket sebesar Rp 125.000, jauh lebih mahal dari harga aslinya yang hanya Rp 65.000.
Sialnya, tiket bus yang diberikan calo itu bukan tiket resmi yang dikeluarkan dari PO Dewi Sri. Calo hanya menulis 'PO Dewi Sri' dengan menggunakan pulpen. Akibatnya tentu saja bisa ditebak, Saryo ditolak kondektur bus saat hendak naik ke Dewi Sri.
Mendapati hal tersebut, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu pun mendatangi loket ALS, meminta agar uang yang telah diberikan kepada sang calo untuk dikembalikan. Sayang, langkah tersebut tidak mendapatkan itikad baik.
"Sempat terjadi cek-cok tadi dengan calonya. Pas uangnya sebesar Rp 125.000 diminta, calonya hanya ngasih uang Rp 100.000, Rp 25.000 lagi enggak dikembalikan," katanya.
Mendapati hal tersebut, Saryo pun langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat. Sayangnya saat didatangi lokasi kejadian bersama petugas polisi, sang calo yang dimaksud telah menghilang.
Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Jupriono tidak menampik adanya temuan tersebut. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang buron.
"Korban sudah melapor ke kami dan kini kasusnya sedang kami tangani. Saat ini pelaku masih buron namun identitasnya sudah kita kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu cepat dapat kita tangkap," katanya.
Adapun pelaku jika terbukti melakukan pemerasan, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara mencapai tujuh tahun. (Junianto Hamonangan)