Polisi Bekuk Penipuan Sektor Properti Rp 800 Miliar, Korbannya 1.157 Orang
Tersangka Christopher Andreas Lie ditangkap karena telah menipu sebanyak 1.157 orang dengan omzet penipuan sebesar Rp 800 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang penipu ulung di bidang properti, diringkus Aparat Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka Christopher Andreas Lie ditangkap karena telah menipu sebanyak 1.157 orang dengan omzet penipuan sebesar Rp 800 miliar.
Pengungkapan itu berawal dari sebanyak 10 laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, mereka merasa dirugikan oleh PT Royal Premier Internasional (PT RPI).
Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian mengatakan, pelaku bersama rekannya Indra Budiman beraksi menipu dengan menjual apartemen dan kondotel.
Satu unit dijual dengan harga RP 1 miliar lebih.
“Totalnya ada 12 properti di berbagai lokasi yang mereka jual, tersangka CAL sudah kami amankan, dan IB melarikan diri ke Korea Selatan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5).
Ia mengatakan, modus operandi PT RPI adalah menipu pelanggan, atau investor pembeli unit kondotel dengan cara membuat suatu perusahaan konsultan properti.
Konsep penjualan properti yang dikemas dengan program futures trading gold dan asuransi dengan menjanjikan beberapa macam keuntungan termasuk dana investor atau pembeli dapat dikembalikan pada tahun ke-10 sampai tahun ke-15 sebagai bisnis masa depan yang menjanjikan.
“Pelanggan juga dijanjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah,” tuturnya.
Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer. Kemudian, menjual ke customer, tetapi uang tidak dibayarkan sepenuhnya kepada developer.
Christopher dan Indra melakukan kegiatan penipuan sejak September 2011 sampai Agustus 2014 dengan korbannya tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Bali.
Sebagian uang dari para investor oleh tersangka Indra juga digunakan trading dan asuransi.
Sedangkan uang hasil penipuan sebagian besar dipergunakan untuk pembelian rumah, tanah, dan kendaraan.
Para pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Ahmad Sabran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.