Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Hapus Jabatan Camat, Taufik: Ahok Emosional

Mana bisa camat dihapus. Kalau mau dihapus perdanya harus ganti dulu dong

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wacana Hapus Jabatan Camat, Taufik: Ahok Emosional
Alsadad Rudi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penghapusan jabatan camat ditanggapi petinggi DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik berkomentar sinis mengenai wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghapus jabatan camat.

Dia menganggap Ahok (sapaan Basuki) tidak memahami peraturan daerah.

"Mana bisa camat dihapus. Kalau mau dihapus perdanya harus ganti dulu dong," ujar Taufik ketika dihubungi, Sabtu (30/5/2015).

Peraturan Daerah yang dimaksud Taufik adalah Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam Perda tersebut tertulis perangkat-perangkat daerah terdiri dari apa saja.

Ahok, kata Taufik, tidak bisa seenaknya menghapus jabatan tersebut dengan mengenyampingkan perda.

Taufik pun mengingatkan kepada Ahok untu tidak membuat sebuah keputusan berdasarkan emosinya saja.

Menurut Taufik, tercetusnya wacana penghapusan camat merupakan pendapat emosional Ahok. Sebab, Ahok belum memperhitungkan secara matang fungsi jabatan camat tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Taufik, jika Ahok bisa begitu emosional menghapus jabatan camat, maka jabatan Gubernur juga dapat dihapus dengan mengenyampingkan peraturan yang ada.

"Kalau camat dihapus, kenapa enggak sekalian aja jabatan gubernur dihapus juga," ujar Taufik.

Untuk diketahui, Ahok sempat melontarkan wacana bahwa Jakarta tidak membutuhkan peran camat dan lurah. Pasalnya, dua peran tersebut dinilainya kerap lamban dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Salah satu solusi dari Ahok, semua mereka yang kini menjadi lurah dan camat nantinya akan dialihfungsikan menjadi manajer pelayanan.

Jika terealisasi, sistem tersebut akan resmi diberlakukan mulai Juni 2015. Nantinya, sistem tersebut akan disinergikan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).(Jessi Carina)


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas