Wisma Bumi Putera dan Gedung Pelni Disegel karena Tak Punya Sistem Proteksi Kebakaran
Kedua gedung itu adalah Wisma Bumi Putera yang berada di Jalan Sudirman dan Gedung Pelni di Kemayoran.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyegel dua gedung bertingkat yang tak memiliki sistem proteksi kebakaran internal.
Kedua gedung itu adalah Wisma Bumi Putera yang berada di Jalan Sudirman dan Gedung Pelni di Kemayoran.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Subejo mengatakan, bentuk segel yang diberikan adalah dengan cara memasang stiker yang bertuliskan “Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran”.
Indikator sistem proteksi kebakaran internal sendiri diukur dari kelengkapan alat-alat, seperti alarm, hidran air, springler, tangga kebakaran, dan smoke detector control.
“Dari dua gedung yang kita berikan stiker, baru pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang telah mengajukan permohonan pencabutan stiker. Karena mereka telah melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internal gedung,” kata Subejo, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Menurut Subejo, dengan adanya pemasangan stiker, diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung.
Dengan adanya stiker tersebut, kata dia, masyarakat dapat melihat dan menyampaikan keberatan terhadap pengelola gedung.
Pengelola gedung sendiri diberikan waktu hingga dua bulan untuk melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internalnya. Setelah dua bulan, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI akan melakukan pemeriksaan.
"Dengan adanya sanksi sosial dari masyarakat, maka pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi memperbaiki sistem proteksi kebakaran. Setelah itu kami akan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut,” katanya.(Alsadad Rudi)