Djarot Setuju RTH Dipakai untuk Transportasi Massal
"Ah persoalan UU RTH kan bisa kita evaluasi lagi," tambahnya.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Effendi mengatakan pihaknya masih bisa mengkoordinasikan upaya PT. Adhi Karya yang memakai ruang terbuka hijau (RTH) untuk pembangunan Light Rail Transit (LRT).
Seperti diketahui, bahwa salah satu lahan yang diminta Adhi Karya adalah lahan milik Pemprov DKI di Cibubur dan Cawang untuk koridor Cibubur-Cawang dan PT Adhi Karya meminta lahan untuk pembangunan depo LRT.
"Saya pribadi setuju kalau transportasi massal. Selagi belum dibuat Perpres, kami akan terus berkoordinasi." Ujar Djarot di Balaikota, Kamis (4/6/2015).
Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Jakarta seharusnya memiliki RTH paling tidak 30 persen dari luas wilayahnya. Namun, RTH Jakarta saat ini hanya sekitar 11 hingga 12 persen dari luas wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Djarot menilai bahwa UU Tata Ruang yang dilanggar oleh PT. Adhi Karya masih dapat di evaluasi kembali sebelum Perpres keluar.
"Ah persoalan UU RTH kan bisa kita evaluasi lagi," tambahnya.