Bahayanya Seseorang Gunakan Buku Nikah Palsu
Umar menambahkan buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengingatkan bahaya akibat penggunaan buku nikah palsu. Ia menjelaskan jasa pemalsuan berkas pernikahan dianggap melanggengkan modus penipuan.
"Orang bilang sudah cerai, dibikin akte palsu, kemudian nikah lagi. Itu kan sudah penipuan," urainya, Senin (8/6).
Umar menambahkan buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia. Hal ini dikarenakan pasangan harus punya buku nikah yang asli. "Bahayanya bisa tidak dapat warisan karena syaratnya kan menunjukkan buku nikah (asli)," tambahnya.
Umar menegaskan jajarannya tengah melacak pelanggan pengguna buku nikah serta akte cerai palsu. Ia tidak peduli jika proses penyelidikan nanti akan berlangsung lama. "Kita akan kejar penggunanya, delik yang dipakai bisa penipuan karena kita berpikir dampaknya," tutupnya.