Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahayanya Seseorang Gunakan Buku Nikah Palsu

Umar menambahkan buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bahayanya Seseorang Gunakan Buku Nikah Palsu
Warta Kota
Komplotan pembuat buku nikah dan akta cerai palsu yang diketahui berinisial M (59), N (67) dan G (21) diketahui bekerja sangat rapi dan terstruktur. Mereka berbagi peran masing-masing. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengingatkan bahaya akibat penggunaan buku nikah palsu. Ia menjelaskan jasa pemalsuan berkas pernikahan dianggap melanggengkan modus penipuan.

"Orang bilang sudah cerai, dibikin akte palsu, kemudian nikah lagi. Itu kan sudah penipuan," urainya, Senin (8/6).

Umar menambahkan buku nikah palsu dapat berakibat pada hilangnya hak mendapat warisan jika suatu saat suami atau istri meninggal dunia. Hal ini dikarenakan pasangan harus punya buku nikah yang asli. "Bahayanya bisa tidak dapat warisan karena syaratnya kan menunjukkan buku nikah (asli)," tambahnya.

Umar menegaskan jajarannya tengah melacak pelanggan pengguna buku nikah serta akte cerai palsu. Ia tidak peduli jika proses penyelidikan nanti akan berlangsung lama. "Kita akan kejar penggunanya, delik yang dipakai bisa penipuan karena kita berpikir dampaknya," tutupnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas