Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP DKI Gelar Apel Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selain pidana ada administrasi. Teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Satpol PP DKI Gelar Apel Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Satpol PP DKI bersama instansi terkait diantaranya kepolisian, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol menggelar apel pengawasan tempat hiburan malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama instansi terkait menggelar apel pengawasan tempat hiburan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Pengawasan akan dilakukan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, kepolisian, dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Kukuh Hadisantosa selaku inspektur apel mengungkapkan bahwa seluruh pihak terkait harus menjawab keraguan masyarakat terkait penertiban tempat hiburan malam tersebut.

"Dalam penertiban tempat hiburan malam ini, masyarakat banyak yang bertanya apakah kita akan betul-betul mengawasi tempat-tempat hiburan malam, apakah akan mentaati peraturan. Untuk itu kita harus jawab," ungkap Kukuh dalam amanatnya.

Usai memberikan pengarahan dalam apel, Kukuh bila pihaknya bersama Dinas Pariwisata akan melakukan pengawasan sesuai dengan surat edaran yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan tempat hiburan malam.

"Surat yang sudah dikeluarkan dinas pariwisata akan dipantau terus. Tidak ada toleransi apapun, semua harus dilakukan secara baik," ungkapnya.

Sebanyak 405 personel akan diturunkan untuk mengawasi tempat hiburan malam yang tersebar di lima wilayah Kota di DKI Jakarta. Jumlah tersebut berasal dari kepolisian, dinas pariwisata, Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas Pajak. Objek pengawasan tempat hiburan malam, spa, hotel yang memiliki diskotik, dan lainnya.

"(Bila ada yang melanggar sanksinya) Selain pidana ada administrasi. Teguran lisan, tulis, sampai pencabutan izin," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas