Giliran Wanda Hamidah Diperiksa Bareskrim, Saksi Kasus UPS
Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Rabu (24/6/2015) memeriksa Wanda Hamidah sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan UPS
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Rabu (24/6/2015) memeriksa Wanda Hamidah sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di DKI Jakarta.
Mantan anggota DPRD DKI itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, karena saat itu ia merupakan anggota komisi E bidang pendidikan.
Kanit III, Subdit V Dittipikor Bareskrim, AKBP Bagus Suropratomo membenarkan hari ini Wanda diperiksa dan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
"Ya, diperiksa sebagai saksi soal pengadaan UPS. Sudah datang dan saat ini diperiksa," kata Bagus di Bareskrim.
Bagus menambahkan hingga saat ini ada 8 saksi dari pihak DPRD DKI yang diperiksa penyidik. Sementara total seluruh saksi yakni ada 91 saksi.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.