Pengusaha Rental Mobil Uber: 'Kami Bukan Plat Kuning'
Aplikasi Taksi Uber hanya untuk memudahkan para rental mobil dalam mencari pelanggan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengusaha rental atau penyewaan mobil pribadi yang menjadi rekanan taksi Uber menyatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan, dan mereka bukan angkutan umum.
Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia menyatakan bahwa mereka tetap menjalankan bisnis rental seperti biasa, namun hanya dipromosikan dan dibuat sistem pemesanan melalui aplikasi.
Ketua Perkumpulan perusahan Rental Mobil Indonesia Hendric Kusnadi, Rabu (24/6/2015) mengatakan, sebagai perusahaan rental mobil, mereka tetap memiliki izin usaha.
“Selama ini juga mengantar orang di dalam kota, sehingga seharusnya tidak menyalahi regulasi, kami tegaskan kami bukan angkutan umum, tidak bisa disetop di pinggir jalan, tidak bisa dipesan melalui telepon, atau naik dari pangkalan-pangkalan taksi," ujarnya.
Menurut Hendric, aplikasi Taksi Uber hanya untuk memudahkan para rental mobil dalam mencari pelanggan. Sehingga bukan mencari untung dengan menawarkan mobil-mobil rental.
“Kami juga tegaskan belum pernah ada keluhan dari pelanggan Uber bahwa pengemudi kami membahayakan, hanya ada keluhan mobil bau rokok, pengemudi tidak hafal jalan, dan ada penumpang asing yang mengeluhkan tidak bisa bahasa Inggris,” tuturnya.
Hendric pun berharap pemerintah bisa membedakan regulasi perusahaan transportasi dengan perusahaan aplikasi. Sebab, ia menggolongkan Taksi Uber sebagai perusahaan aplikasi.
"Pemerintah perlu ada regulasi khusus untuk perusahaan berbasis aplikasi. Saat ini setahu saya belum ada," kata Hendric.
Ia mengatakan, Uber tidak memiliki mobil dan tidak memiliki pengemudi. Namun semua mobil dan pengemudi adalah milik perusahaan rental.
“Kami seleksi pengemudi cukup ketat, harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Cakap Kelakuan), dan melalui beberapa persayaratan, terutama harus punya SIM,” tegasnya.
Hendric mengatakan, saat ini, Uber memiliki database beberapa rental yang sudah terdaftar. Data sopir dengan nomor teleponnya juga dimiliki Uber, sehingga semua bisa terlacak jika ada penumpang yang komplain.
"Kami juga ingin nyaman dalam berbisnis, namun dalam hal ini kami tidak menabrak regulasi. Karena kita memiliki izin rental," ujarnya didampingi beberapa pengusaha rental mobil yang sudah bekerjasama dengan pihak Uber. (Ahmad Sabran)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.