Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Rental Mobil Uber: 'Kami Bukan Plat Kuning'

Aplikasi Taksi Uber hanya untuk memudahkan para rental mobil dalam mencari pelanggan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Rental Mobil Uber: 'Kami Bukan Plat Kuning'
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang pimpinan perusahaan taksi memperlihatkan surat pengaduan taksi Uber saat bersama Organda Kota Bandung mengadukan taksi Uber ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (23/6/2015). Para pimpinan perusahaan taksi itu menyampaikan keberatan dengan keberadaan taksi Uber di Kota Bandung karena dinilai telah merugikan dan tidak memiliki izin dari pemerintah. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para pengusaha rental atau penyewaan mobil pribadi yang menjadi rekanan taksi Uber menyatakan bahwa mereka tidak melanggar aturan, dan mereka bukan angkutan umum.

Para pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia menyatakan bahwa mereka tetap menjalankan bisnis rental seperti biasa, namun hanya dipromosikan dan dibuat sistem pemesanan melalui aplikasi.

Ketua Perkumpulan perusahan Rental Mobil Indonesia Hendric Kusnadi, Rabu (24/6/2015) mengatakan, sebagai perusahaan rental mobil, mereka tetap memiliki izin usaha.

“Selama ini juga mengantar orang di dalam kota, sehingga seharusnya tidak menyalahi regulasi, kami tegaskan kami bukan angkutan umum, tidak bisa disetop di pinggir jalan, tidak bisa dipesan melalui telepon, atau naik dari pangkalan-pangkalan taksi," ujarnya.

Menurut Hendric, aplikasi Taksi Uber hanya untuk memudahkan para rental mobil dalam mencari pelanggan. Sehingga bukan mencari untung dengan menawarkan mobil-mobil rental.

“Kami juga tegaskan belum pernah ada keluhan dari pelanggan Uber bahwa pengemudi kami membahayakan, hanya ada keluhan mobil bau rokok, pengemudi tidak hafal jalan, dan ada penumpang asing yang mengeluhkan tidak bisa bahasa Inggris,” tuturnya.

Hendric pun berharap pemerintah bisa membedakan regulasi perusahaan transportasi dengan perusahaan aplikasi. Sebab, ia menggolongkan Taksi Uber sebagai perusahaan aplikasi.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah perlu ada regulasi khusus untuk perusahaan berbasis aplikasi. Saat ini setahu saya belum ada," kata Hendric.

Ia mengatakan, Uber tidak memiliki mobil dan tidak memiliki pengemudi. Namun semua mobil dan pengemudi adalah milik perusahaan rental.

“Kami seleksi pengemudi cukup ketat, harus melampirkan SKCK (Surat Keterangan Cakap Kelakuan), dan melalui beberapa persayaratan, terutama harus punya SIM,” tegasnya.

Hendric mengatakan, saat ini, Uber memiliki database beberapa rental yang sudah terdaftar. Data sopir dengan nomor teleponnya juga dimiliki Uber, sehingga semua bisa terlacak jika ada penumpang yang komplain.

"Kami juga ingin nyaman dalam berbisnis, namun dalam hal ini kami tidak menabrak regulasi. Karena kita memiliki izin rental," ujarnya didampingi beberapa pengusaha rental mobil yang sudah bekerjasama dengan pihak Uber. (Ahmad Sabran)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas