Kasus Pemerasan Karaoke, Anak Buah AKBP PN Diproses Hukum
Kini Mabes Polri juga membidik empat anak buah AKBP PN yang ikut dalam aksi pemerasan tersebut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tidak hanya memproses hukum perwira menengah di Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri, AKBP PN yang berstatus tersangka karena memeras pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat dengan merekayasa kasus narkoba.
Kini Mabes Polri juga membidik empat anak buah AKBP PN yang ikut dalam aksi pemerasan tersebut.
"Empat anak buahnya juga diproses, yang proses ya satuan kerjanya. Mereka kan masih dibawah Bareskrim jadi ya di Mabes Polri," kata Irwasum Mabes Polri, Komjen Dwi Prayitno, Jumat (27/6/2015) di Mabes Polri.
Dwi menjelaskan, empat anak buah AKBP PN tersebut yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka K dan Brigadir KJ. Mereka juga akan diproses kode etik dan pidana umumnya.
Pasalnya meski otak pelaku merupakan AKBP PN, tetap saja empat anak buahnya memiliki peran masing-masing untuk memeras pengusaha karaoke tersebut.
Sebelum diproses pidana umum di Bareskrim, mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk sidang kode etik dan disiplin.
Untuk diketahui, kejadian pemerasan terjadi pada 27 Februari 2015 lalu. AKBP PN bersama timnya dari Dit IV Bareskrim Polri mendatangi Fix Boutique Karaoke di Jalan Banceuy Nomor 8, Bandung.
Kelima oknum polisi tersebut mempunyai peran masing-masing. Ada yang memesan kamar karaoke, pihak pengantar paket berisi dua kilogram sabu hingga 'pemetik dana pengamanan kasus' ke pengusaha karaoke.
Dari tangan AKBP PN dan anak buahnya, penyidik menyita sejumlah uang baik mata uang rupiah serta asing. Termasuk juga, sejumlah logam mulia ikut disita penyidik.