Bos Elpiji Suntikan Kalang Kabut Digerebek Polisi
Petugas polisi yang sudah mengepung lokasi usaha sekaligus rumahnya mencoba memperingati Erwin.
Editor: Hendra Gunawan
"Kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa semua karyawannya," katanya.
Dari agen gas milik Erwin, petugas menyita barang bukti berupa satu timbangan duduk, selang regulator kepala ganda, lima es balok, dua kain alas tabung, kompor gas, panci, 1.200 lembar segel plastik kuning bertuliskan PT Banguh Reka Sakti Mandiri, 290 tabung gas ukuran 12 Kg yang dikurangi isinya, serta lima tabung gas 12 kg masih penuh.
Pelaku yang lulusan sarjana ini dikenakan pidana sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, UU , serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman maksimalnya mencapai diatas lima tahun," katanya.
Sementara Erwin mengaku pernah bekerja di Pertamina sehingga tahu cara menyuntik gas dengan mudah dan sederhana.
"Dulu pernah bekerja di Pertamina. Tapi keluar dan buka usaha agen gas. Alasannya karena keuntungan lebih banyak, makanya saya nyuntik gas," kata Erwin. (Budi Malau)