ML Curi Uang Kotak Amal Masjid untuk Biaya Makan Sahur Keluarga
Ia mengaku menyesal akan perbuatannya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ML (30), bonyok diamuk warga di Mushola At-Taubah, Jalan Kampung Gusti, RT 06/15, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (29/6/2015), dinihari tadi. Warga sekitar mengamuk, lantaran ML kedapatan merusak kotak amal masjid dan mencuri sejumlah uang senilai Rp 200 ribu.
Kejadian bermula, saat ML mengendap-ngendap menyambangi masjid sekitar pukul 02.30 WIB. Situasi terpantau sepi dan aman, dengan bermodalkan pisau stenless, ML nekat merusak kunci kotak amal dan mencuri sejumlah uang sebesar Rp 200 ribu.
ML tak tahu, secara tak sengaja pengurus musholla, Udin (30) melihat aksi ML. Udin pun meneriaki ML dengan lantang mengapa merusak kotak amal itu.
"Udin mencoba menegur, hanya saja Udin saat itu pun takut karena pelaku mengarahkan pisau ke arahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Kompol Bungin M Misalayuk saat dikonfirmasi.
Bungin menjelaskan, Udin sontak berteriak 'Maling' di dalam musholla. Teriakan Udin ini tak sengaja di dengar warga yang tengah melintas, yakni FM, IB dan MR.
ML pun panik ketika melihat tiga warga sekitar musholla berupaya menolong Udin. Ketiga warga ini langsung mencoba menangkap ML, dan menghindari pisau yang dipegang ML.
"Ketika ketahuan, ketiga warga ini tak hanya menolong Udin, akan tetapi juga berupaya menangkap ML yang saat itu memegang pisau dan uang kotak amal sebesar Rp 200 ribu," terang Bungin.
ML berupaya kabur namun dicegah dua dari tiga warga itu. Sedangkan Udin dan IB berupaya memberitahukan warga lain dengan cara berteriak 'Maling'.
Sekejap, warga berbondong-bondong mendatangi musholla. Alhasil berkat warga sekitar, ML pun ciut hingga akhirnya dibekuk. Udin pun langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
"Walaupun warga datang, pelaku tetap berusaha menghunuskan pisau. Lantaran warga cukup banyak, ML ini pun jadi amukkan warga. ML diseret keluar musholla, dan pengurus musholla langsung menghubungi kami," terang Bungin.
Akibat perbuatan pelaku, ML dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan tanpa hak kedapatan membawa senjata tajam.
"Pelaku diancam hukuman penjara diatas lima tahun," kata Bungin.
Menurut keterangan pelaku, Bungin menjelaskan uang kotak amal dicurinya bertujuan untuk membeli makanan untuk penyantap sahur. Pelaku yang diketahui pengangguran dan beranak satu ini pun menyesali perbuatannya.
"Pengakuannya itu uang buat belanja makanan untuk santap sahur bersama keluarga dan anaknya. Pelaku juga warga di Kampung Gusti RT 06/15. Ia mengaku menyesal akan perbuatannya," tutup Bungin. (Panji Baskhara Ramadhan)