Uang Hasil Menipu Rp 29 Miliar untuk Foya-foya dan Beli Mobil Mewah
Selain untuk foya-foya, uang miliaran itu digunakan pula untuk membeli sederet mobil mewah dan berkelas untuk mobilitas pribadinya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah puas menipu dan menggondol uang para nasabah Bank Permata, SD mantan karyawan bank tersebut langsung menghambur-hamburkan uang senilai Rp 29 miliar tersebut.
Selain untuk foya-foya, uang miliaran itu digunakan pula untuk membeli sederet mobil mewah dan berkelas untuk mobilitas pribadinya.
"Uang hasil penipuan sudah dibelanjakan, saat ini yang diketahui seperti Alphard dan vios serta mobil-mobil mewah lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Selasa (30/6/2015) di Mabes Polri.
Tidak hanya itu, SD juga menggunakan uang tersebut untuk berpelesir ke kota-kota besar di Indonesia seperti Kalimantan dan Sulawesi. Hingga akhirnya SD dibekuk Sabtu (27/6/2015) pukul 04.00 WIB di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan kini ditahan di Bareskrim Polri.
"Selain kena pidana perbankan, SD juga kami kenakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," tegas Victor.
Victor melanjutkan, modus yang dilakukan SD yakni menawarkan deposito ke para nasabah, dengan bunga 10 persen. Lalu uang korbannya dipindah ke tabungan lain.
Saat ini, Bareskrim akan melakukan recovery aset dengan menyita aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana tersebut.
Victor menambahkan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut lantaran mencurigai adanya kejahatan pada sektor keuangan dengan meningkatnya dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito pada triwulan pertama tahun 2015 mencapai 14,6 persen.
"untuk mengantisipasi ini perlu penguatan pada sektor pengawasan oleh internal bank maupun OJK,"katanya.