DPRD DKI Tak Punya Niat Menolak LRT Hanya Ingatkan Cara Ahok
Prabowo menegaskan DPRD DKI tidak pernah menolak pembangunan LRT.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
![DPRD DKI Tak Punya Niat Menolak LRT Hanya Ingatkan Cara Ahok](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/prabowo-soeniran-partai-gerindra_20150527_183009.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman bereaksi atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pembangunan Ligh Rail Transit (LRT).
Prabowo menegaskan DPRD DKI tidak pernah menolak pembangunan LRT. Tetapi yang menjadi perhatian politisi Kebon Sirih tersebut adalah dilibatkannya dua BUMD DKI dalam pembangunan LRT secara langsung.
"Ahok tolong dikasih tahu, tidak ada penolakan dari kami. Kami hanya mengingatkan jangan nabrak aturan yang ada," ucap Prabowo di Gedung DPRD DKI, Rabu (1/7/2015).
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberikan paparan terkait pembangunan LRT kepada anggota DPRD.
Khususnya mengenai rencana penggelontoran dana APBD dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT.
"Jika dia merasa benar tolong paparkan di dewan agar tidak ada masalah dikemudian hari. Paparan aspek hukum khususnya," kata politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bertanya balik kepada anggota DPRD DKI Jakarta bila tidak menyetujui dana APBD sebesar Rp 7,7 triliun digelontorkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"DPRD kalau tidak setuju kasih tahu apa caranya? Saya mau tanya macetnya parah kan? LRT kita masuknya ke kereta api, sudah ada undang-undang khusus perkeretaapian, salahnya dimana?" ujar Ahok.
Dikatakannya dirinya selaku gubernur berhak memberikan dan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk PMP, kecuali BUMD itu belum ada Perda yang mengatur tentan PMP. Khusus untuk Jakpro, dikatakan Ahok dalam Perda diatur kuota PMP untuk PT Jakpro sebesar Rp 10 triliun.
"Sudah diputuskan DPRD, PMP kepada Jakpro Rp 10 triliun. Baru dikasih Rp 2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya," ujarnya.
Dikatakan mantan Bupati Belitung Timur ini, bila PT Jakpro sudah menerima suntikan dana dalam bentuk PMP maka bisa melakukan pembangunan proyek LRT dengan syarat harus dilelang terlebih dahulu.
"Kalau saya beri dia PMP lebih dari besaran di Perda baru tidak boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong agak bodoh itu," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.