Diduga Kerabat Ratu Hemas Dilaporkan ke Polisi karena Menipu
Elita mengatakan, terlapor Susi adalah adik kandung Kanjeng Ratu Hemas.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Drajad, seorang yang diduga kerabat dari Kanjeng Ratu Hemas dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan.
Pelapor yakni Rhandy Kurniawan, adalah kuasa hukum dari Elita Purnamasari yang mengaku ditipu senilai Rp1,6 miliar.
Elita mengatakan, terlapor Susi adalah adik kandung Kanjeng Ratu Hemas.
”Dia meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah hukum, yakni minta dicarikan data terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas perkara sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat," kata Elita di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Elita menjelaskan Susi menjanjikan bayaran total sejumlah Rp1,6 miliar jika Elita mendapatkan data Putusan PK dari MA tersebut.
Elita kemudian mencari dan mendapatkan data itu kemudian Susi menyerahkan dua lembar cek yakni cek Bank Mandiri Nomor : GI 045128 senilai Rp1 miliar tertanggal 18 Desember 2014 dan cek Bank BNI 46 Nomor : CQ 365347 senilai Rp600 juta tertanggal 22 Desember 2014.
Namun masalah mulai muncul setelah diketahui dua lembar cek tersebut dinyatakan kosong atau bodong. Untuk menyelesaikan masalah itu, Elita melakukan pendekatan secara persuasif kepada Susi hingga melayangkan dua kali somasi.
Surat somasi pertama Nomor : 05/SS/LFLA/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dan somasi kedua Nomor : 009/SS/LFLA/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015.
Somasi tersebut, kata dia, tidak ditanggapi Susi, sehingga dirinya melapor ke Polisi. Laporan sudah tercatat dengan Nomor : TBL/2402/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2015, Elita melaporkan Susi dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan pihaknya akan meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut. "Nanti saya cek," ucap Iqbal.(Ahmad Sabran)