Kasus Bus Transjakarta Terbakar Pernah Dilaporkan ke KNKT dan Polisi
Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan telah terjadi dua peristiwa bus terbakar
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan selama pihaknya mengelola layanan bus transjakarta secara resmi, telah terjadi dua peristiwa bus terbakar.
Peristiwa pertama terjadi terhadap bus merek Zhong Tong di Halte Pancoran Barat, Jakarta Selatan pada Maret 2015. Yang kedua terjadi pada bus merek Komodo di Halte Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (3/7/2015) kemarin.
Menurut Kosasih, pihaknya langsung melapor ke Polda Metro Jaya dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) setelah peristiwa pertama terjadi. Namun ia tidak tahu apakah manajemen lama melakukan hal sama ketika ada bus terbakar.
"Saya tidak bisa kasih komentar untuk kejadian sebelum 1 Januari 2015, karena kita baru resmi mengambil alih per 1 Januari 2015. Yang pasti kita sudah pernah melaporkan kejadian bus transjakarta terbakar ke kepolisian, yakni ke Polda sekaligus ke KNKT. Pada kejadian yang pertama polisi dan KNKT tidak menemukan adanya unsur kelalaian. Jadi murni kerusakan teknis," kata dia, Jumat malam.
Kosasih menyampaikan hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso yang mengatakan kepolisian tidak bisa menyelidiki kasus terbakarnya bus transjakarta, bila pihak terkait tidak melaporkannya.
Menurut Kosasih, bila memang diharuskan, untuk ke depannya selain akan menyampaikan laporan ke Polda Metro, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama ke Mabes Polri. "Kan kita mau adakan MoU dengan Polda. Kalau nantinya juga harus dengan Polri kita siap," ujar dia.
Sebelumnya, Budi Waseso mengatakan laporan penyebab terbakarnya bus transjakarta penting bagi kepolisian untuk menyelidiki apakah ada unsur kelalaian pihak tertentu hingga menyebabkan bus-bus terbakar terus menerus.
Terkait hal itu, Kosasih mengatakan untuk kejadian yang kedua ini pihaknya tidak akan melaporkannya ke kepolisian. Alasannya karena bus yang terbakar bukan bus milik PT Transjakarta, melainkan milik salah satu operator, yakni PT Eka Sari Lorena.
"Kalau yang pertama langsung melibatkan polisi dan KNKT karena itu armada kita. Kalau untuk yang sekarang kita melibatkan teknisi dulu. Tidak bisa main lapor aja. Makanya kita pakai teknisi dulu. Kalau ada kelalaian baru kita bisa laporkan," ucap Kosasih.