Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

71 Mobil Dinas Kota Bekasi Dipakai untuk Mudik

Mereka yang meminjam mobil ini, merupakan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) sampai eselon IV (setingkat Kepala Sub Bagian)

zoom-in 71 Mobil Dinas Kota Bekasi Dipakai untuk Mudik
Roderick Adrian Moses
Ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat, sedikitnya ada 71 mobil dinas yang dipinjam pegawai untuk keperluan mudik lebaran.

Mereka yang meminjam mobil ini, merupakan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) sampai eselon IV (setingkat Kepala Sub Bagian).

"Berdasarkan catatan yang masuk ke kami, sudah ada 71 mobil dinas yang diajukan untuk dipinjam. Itu semua juga sudah diacc (setujui)," ujar Yayan Yuliana, Kepala BPKAD Kota Bekasi pada Selasa (14/7/2015). Yayan mengatakan, jumlah mobil dinas yang dipinjam saat ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Tahun lalu, dari 774 mobil dinas, tercatat ada 60 kendaraan yang dipinjam oleh para pegawai untuk keperluan mudik.

Mekanisme peminjaman mobil dinas, kata Yayan, seperti tahun sebelumnya.

Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan mobil dinas ketika kendaraan itu dipakai.

"Mereka juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD yang menaunginya," kata Yayan.

Berita Rekomendasi

Menurut Yayan, permohonan berkas peminjaman mobil dinas telah habis pada Selasa (14/7/2015) pukul 14.00 WIB.

Bagi pegawai yang belum mengajukan berkasnya, maka tidak akan diproses.

Sebab Yayan mengaku, telah mensosialisasikan hal ini kepada para pegawai.

"Kami sudah berikan informasi melalui media atau surat edaran jadi kalau ada yang telat mengajukan permohonan, yah tidak akan diproses," ucap Yayan.

Berdasarkan catatan yang dia punya, tahun lalu tidak ada laporan kerusakan atau kehilangan kendaraan mobil dinas saat dipakai mudik.

Pasalnya, pemerintah telah mengingatkan agar mereka berhati-hati saat memakai mobil dinas.

Yayan mengimbau, pegawai yang meminjam kendaraan pemerintah harus mengembalikan tepat waktu. Pihaknya memberi batas waktu hingga hari Kamis (23/7/2015).

"Hari Rabu (22/7/2015) kan batas terakhir libur, jadi mereka sudah harus mengembalikan mobilnya keesokan harinya," katanya.

Anggota Komisi C Bidang Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Achmad Usthucri mengatakan, setiap peminjam mobil dinas harus memperhatikan kondisi mobil dan mempertanggung jawabkan apabila ada kerusakaan terhadap mobil tersebut.

Menurutnya, soal kewenangan bisa atau tidaknya mobil itu dipinjam, merupakan hak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi.

"Pegawai yang meminjam mobil dinas harus mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab. Sehingga, mereka akan berhati-hati menggunakan kendaraan pemerintah," ujar Achmad. (Fitriyandi Al Fajri)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas