Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

71 Mobil Dinas Kota Bekasi Dipakai untuk Mudik

Mereka yang meminjam mobil ini, merupakan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) sampai eselon IV (setingkat Kepala Sub Bagian)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 71 Mobil Dinas Kota Bekasi Dipakai untuk Mudik
Roderick Adrian Moses
Ilustrasi mobil dinas 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat, sedikitnya ada 71 mobil dinas yang dipinjam pegawai untuk keperluan mudik lebaran.

Mereka yang meminjam mobil ini, merupakan pejabat eselon II (setingkat Kepala Dinas) sampai eselon IV (setingkat Kepala Sub Bagian).

"Berdasarkan catatan yang masuk ke kami, sudah ada 71 mobil dinas yang diajukan untuk dipinjam. Itu semua juga sudah diacc (setujui)," ujar Yayan Yuliana, Kepala BPKAD Kota Bekasi pada Selasa (14/7/2015). Yayan mengatakan, jumlah mobil dinas yang dipinjam saat ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Tahun lalu, dari 774 mobil dinas, tercatat ada 60 kendaraan yang dipinjam oleh para pegawai untuk keperluan mudik.

Mekanisme peminjaman mobil dinas, kata Yayan, seperti tahun sebelumnya.

Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan mobil dinas ketika kendaraan itu dipakai.

"Mereka juga harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD yang menaunginya," kata Yayan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Yayan, permohonan berkas peminjaman mobil dinas telah habis pada Selasa (14/7/2015) pukul 14.00 WIB.

Bagi pegawai yang belum mengajukan berkasnya, maka tidak akan diproses.

Sebab Yayan mengaku, telah mensosialisasikan hal ini kepada para pegawai.

"Kami sudah berikan informasi melalui media atau surat edaran jadi kalau ada yang telat mengajukan permohonan, yah tidak akan diproses," ucap Yayan.

Berdasarkan catatan yang dia punya, tahun lalu tidak ada laporan kerusakan atau kehilangan kendaraan mobil dinas saat dipakai mudik.

Pasalnya, pemerintah telah mengingatkan agar mereka berhati-hati saat memakai mobil dinas.

Yayan mengimbau, pegawai yang meminjam kendaraan pemerintah harus mengembalikan tepat waktu. Pihaknya memberi batas waktu hingga hari Kamis (23/7/2015).

"Hari Rabu (22/7/2015) kan batas terakhir libur, jadi mereka sudah harus mengembalikan mobilnya keesokan harinya," katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas