Pedagang Dilarang Jualan di Bus Karena Banyak Memeras Pembeli
"Pelaku umumnya pakai modus berjualan kacamata dan asongan aneka makanan ringan," ujarnya, Selasa (14/7).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah kembali meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Dalam kesempatan tersebut, mantan Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur itu meminta aparat bertindak tegas melarang pedagang berjualan di atas bus. Pasalnya selama ini banyak laporan masuk dimana sering ada pemerasan tehadap penumpang.
"Pelaku umumnya pakai modus berjualan kacamata dan asongan aneka makanan ringan," ujarnya, Selasa (14/7).
Dalam aksinya para pelaku sengaja memaksa penumpang agar membeli barang dagangan yang dijualnya. Modus dilakukan dengan cara meletakkan barang dagangan ke pangkuan penumpang. Nantinya jika memegang, maka penumpang dianggap membeli.
Untuk itu Andri meminta agar para penumpang tidak segan-segan melaporkan hal tersebut jika melihat ataupun mengalami. Jangan sampai kenyamanan para penumpang yang hendak pulang kampung menjadi terganggu.
"Segera laporkan ke petugas jika menemukan kasus kejahatan maupun adanya keganjilan," tegasnya.
Ia menambahkan petugas yang berada di lapangan agar tidak segan-segan melakukan tindakan demi rasa nyaman penumpang. Jika menemukan pedagang yang kedapatan naik turun bus menjajakan barang dagangannya, segera ditarik untuk diamankan.
Penulis: Junianto Hamonangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.