Penyebab GKPI Tidak Dapat Izin Bangunan
Gereja tersebut dibongkar karena tidak memperoleh izin bangunan. Apa penyebabnya?
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabtu ini Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, telah dibongkar. Gereja tersebut dibongkar karena tidak memperoleh izin bangunan. Apa penyebabnya?
Menurut Penatua Gereja GKPI, Winter Sigiro, pihaknya belum dapat merampungkan salah satu persyaratan izin, yakni mendapat sejumlah tanda tangan dari warga sekitar lingkungan. Sesuai peraturan, pihaknya mesti mendapat 60 tanda tangan warga.
"Sesuai SKB kami harus dapat dukungan 60 memang, kami sudah dapat 36, dari 71 yang kami ajukan," kata Sigiro, kepada wartawan, di depan gereja GKPI, Sabtu (25/7/2015).
Sugiro mengklaim, sebenarnya mereka telah memperoleh 71 tanda-tangan. Tetapi, beberapa warga, menurut dia, ada yang menarik diri dengan alasan yang tidak diketahuinya. "Setelah divalidasi Bu Lurah, ada 36. Kita perlu 24 lagi," ujar Sugiro.
Menurut Sugiro, peraturan dalam Surat Keputusan Menteri (SKB) menyulitkan pihaknya memperoleh izin tempat beribadah. Sugiro mengatakan, upaya memperoleh izin sudah dilakukan sejak 2013.
"Inilah menurut saya, penilaian kami dari pihak gereja, bahwa SKB itu menyulitkan kami merenovasi gereja. Mungkin pemerintah kalau dengar ini, SKB itu perlu direvisi," ujar Sugiro.
Sugiro berharap, kejadian seperti yang terjadi pada gerejanya, tidak terjadi di tempat lainnya.
Ia juga meminta pemerintah mengikuti ketentuan untuk membantu memfasilitasi perizinan tempat ibadah.
Pihaknya juga telah mematuhi pemerintah untuk membongkar bangunan itu karena tidak berizin.
"Harapan kita, kita sudah patuh kepada pemerintah, tapi permohonan kami, pemerintah juga harus bantu kami perizinan yang masih kurang itu. Sehingga kalau sudah memenuhi persyaratan untuk perizinan itu, kami akan ajukan untuk merenovasi lagi," ujar Sugiro.(Robertus Belarminus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.