Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Ahok Diperiksa Bareskrim

Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melalui pengadaan uninterriptible power supply (UPS).

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok, Ahok Diperiksa Bareskrim
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman (kedua kiri) dan Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede (kanan) saat akan membuka Jakarta Book Fair & Education Fair (Jakbook & Edu Fair) 2015 di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2017). Jakarta Book Fair & Education Fair (Jakbook & Edu Fair) 2015 digelar di Plaza Parkir Timur Senayan Jakarta, 27 Juli 2015 hingga 3 Agustus 2015. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Rabu (29/7/2015) besok.

Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melalui pengadaan uninterriptible power supply (UPS).

"Betul, penyidik sudah mengagendakan itu," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7/2015) petang.

"Banyak informasi dari Beliau soal kasus ini yang kami butuhkan," kata Budi.

Namun, lanjut Budi, belum ada informasi apakah Ahok akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Budi berharap keterangan yang disampaikan Ahok akan membantu kepolisian mengusut kasus tersebut.

Penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Berita Rekomendasi

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas