Dua Tahun 'Menghilang', Perampok Bank Mega Akhirnya Dibekuk Juga
Keempatnya kemudian diamankan berikut barang bukti, yakni sebuah brankas dan satu unit mobil inventaris milik Bank Mega Syariah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peribahasa 'sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga' nyatanya benar adanya. Pasalnya, walau berhasil buron selama dua tahun lamanya, sekawanan spesialis pembobol Bank Mega Syariah Cideng yang bertempat di Jalan Cideng Barat 91-B, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2013 lalu akhirnya tertangkap.
Penangkapan kawanan perampok yang terdiri dari empat orang pelaku yakni Lekson (27), Ronal (27), Dedi Haryanto (28), dan Tessa (29) diungkapkan, Kapolsek Gambir, AKBP Susatyo Purnomo Condro bermula dari penangkapan seorang pelaku pembobolan rumah kosong oleh Polsek Sukma Jaya, Depok pada musim mudik Lebaran pekan lalu.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diketahui bernama Dedi Haryanto, anggota Reserse Polsek Sukma Jaya segera berkoordinasi dengan pihaknya terkait keterangan pelaku yang mengaku berulang kali melakukan perampokan rumah kosong serta sebuah bank yang tidak lain adalah Bank Mega Syariah Cideng pada dua tahun silam.
Mengetahui adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Didik Putra Kuncoro pun diperintahkannya untuk membuka berkas perkara sekaligus memimpin jalannya penyelidikan yang sempat terhenti dua tahun lamanya.
"Ternyata benar, setelah diperiksa, tersangka D merupakan salah satu DPO (Dalam Pencarian Orang-red) atas kasus perampokan Bank Mega Syariah Cideng pada dua tahun lalu," jelasnya kepada wartawan di Mapolsek Gambir, Selasa (28/7).
Upaya membongkar keberadaan pelaku pun dilakukan, satu per satu petugas menangkap Lekson, Ronal, dan Tessa pada lokasi terpisah. Namun, penelusuran nyatanya tidak semulus seperti yang dibayangkan, Dedi yang tengah digiring untuk menunjukkan persembunyian para pelaku lainnya diungkapkannya, sempat mencoba melarikan diri hingga terpaksa harus dilumpuhkan petugas dengan borgol berlapis.
"Tersangka D sempat mencoba melarikan diri saat hendak menunjukan lokasi persembunyian tiga orang rekannya, aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya tersangka diamankan kembali," lanjutnya.
Selain empat orang tersangka perampokan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang pria yang berperan sebagai penadah, yakni I, ER dan HY. Keempatnya kemudian diamankan berikut barang bukti, yakni sebuah brankas dan satu unit mobil inventaris milik Bank Mega Syariah Cideng yang telah diganti nomor polisinya.
"Mobil Avanza warna silver bernomor polisi B 1466 PKL yang merupakan hasil kejahatan sempat terjual oleh empat orang pria yang berperan sebagai penadah ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tetapi kini, baik pelaku serta barang bukti sudah lengkap, mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutupnya.
Rekonstruksi
Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, Kanit Reskrim Polsek Gambir, AKP Didik Putra Kuncoro pun segera menggelar rekonstruksi di Bank Mega Syariah Cideng pada Sabtu (25/7) lalu. Sebanyak 12 adegan mulai dari upaya pelumpuhan petugas keamanan hingga pembobolan brankas serta pelarian dengan menggunakan mobil milik Bank Mega Syariah Cideng telah dilakukan.
Sehingga diketahui, para pelaku berhasil melumpuhkan satpam dengan merangsek masuk pos jaga dan mengancam satpam dengan senjata tajam. Usai diikat dan disekap pada ruangan di lantai dua, para pelaku kemudian melarikan brankas sekaligus mobil avanza yang terparkir di pelataran kantor bank.
"Total rekontruksi ada 12 adegan mulai dari awal perampokan dilakukan sampai mereka melarikan diri. Barang bukti mobil yang dicuri berhasil ditemukan dan hari ini (Selasa, 28/7) kita serahkan ke Bank Mega Syariah Cabang Cideng," katanya. (Dwi Rizki)