Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pemeriksaan Ahok Dikirim via 'WhatsApp'

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi UPS

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Surat Pemeriksaan Ahok Dikirim via 'WhatsApp'
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta.

Pemeriksaan dijadwalkan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (29/7/2015) sekira pukul 10.00 WIB. Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, telah menerima surat pemeriksaan pada beberapa waktu lalu.

"Undangannya kemarin. Saya belum lihat undangannya tetapi sudah dikirim via WA (WhatsApp,-red)," ujar Ahok ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (29/7/2015) pagi.

Setelah melakukan kunjungan ke Mapolda Metro Jaya, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Dia akan datang sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia mengaku telah mempersiapkan data dan informasi yang dimiliki seputar kasus UPS tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Dia menilai kasus tersebut akan dibawa ke persidangan.

"Di otak aku sudah semua. Sudah kukirim datanya kok ke Bareskrim. Ini supaya cuma buat ada BAP karena kalau di pengadilan buat di sidang si penyidik ini kan butuh BAP dan saksi-saksi. Ini akan dibawa ke persidangan," kata dia.

Adapun penyidik Bareskrim tengah mengusut perkara korupsi UPS dalam APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Berita Rekomendasi

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas