Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Suami Jadi Korban Salah Tangkap dan Anak Tewas, Tapi Nur Tetap Tegar'

Sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab, di saat kondisi sulit itu, anak semata wayangnya meninggal, sementara suaminya mendekam di dalam bui.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in 'Suami Jadi Korban Salah Tangkap dan Anak Tewas, Tapi Nur Tetap Tegar'
Kompas.com
Nurohmah (24) istri Dedi (34), tukang ojek korban salah tangkap yang akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah 10 bulan. 

Selama suaminya ditahan, Nurohmah harus menghidupi keluarganya. Pekerjaan suaminya menjadi tukang ojek pun dilakoninya demi menyambung hidup.

"Saya ngojek dari jam 10 pagi sampai sore. Ya asal dapat duit buat ngasih makan anak saja," kata dia.

Setiap minggu, wanita ini juga menyempatkan membesuk suaminya di rutan. Sambal dan kerupuk pesanan suaminya tak pernah absen ia bawakan.

Setiap suaminya menghadapi persidangan, ia pun turut hadir untuk memberikan semangat.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali itu yang menggambarkan kondisi Nurohmah saat itu. Sebab, di saat kondisi sulit itu, anak semata wayangnya meninggal dunia.

Baim dinyatakan kurang gizi oleh dokter. Sejak ditinggal Dedi, Baim memang menjadi sulit makan.

Hampir tiap saat, ia juga selalu menanyakan Dedi. Ia pun meninggal pada 25 Januari 2015, tepat di usianya ke 3 tahun 4 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya sering ditanya sama temen-temen suami saya di pangkalan ojek. 'Kok lu tegar banget sih, Nur, suami ditahan, anak meninggal lu masih kerja saja?' Ya saya kalau enggak kerja dapat uang dari mana buat ngehidupin diri saya sendiri? Apalagi saya juga butuh duit buat ke sana kemari ngurus suami," tutur Nurohmah.

Namun, kabar baik diterimanya pada Senin (27/7/2015) kemarin. Belum dua tahun, suaminya bisa bebas karena terbukti tidak bersalah.

Atas perjuangan Nurohmah dibantu Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang mengajukan banding putusan PN Jaktim ke Pengadilan Tinggi, Dedi pun bisa bebas.

Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH. Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui relaas No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

KOMPAS.com/Unoviana Kartika

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas