Menyamar Jadi Karyawan Media Online, Pencuri Gasak Barang Berharga
Supriyanto memanfaatkan pekerjaan sebagai karyawan untuk mencuri di tempatnya bekerja.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supriyanto memanfaatkan pekerjaan sebagai karyawan untuk mencuri di tempatnya bekerja.
Dia bekerja di perusahaan media online yang terletak di Jalan Srengseng no.48A, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, mengatakan pelaku memilih tinggal di kantor untuk mengetahui letak barang-barang berharga. Ini dilakukan supaya memperlancar aksi kejahatan pada 25 Juli 2015.
Setelah kejadian berlangsung, pelaku tiba-tiba hilang. Sementara, barang-barang di dalam kantor seperti tas berwarna hitam, jaket hitam, file data karyawan, modem, kartu pers dan password media online. Dia meranggup barang berharga yang apabila ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cadu, Curug, Tangerang pada Jumat (31/7/2015) siang. Saat ditangkap barang curian yang dibawa pelaku ditemukan.
"Setelah kita mendapat laporan dan lacak keberadaan pelaku, hari ini pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujar Kompol Katma kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).
Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 KUHP. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.