Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dwelling Time Momentum Berantas Mafia Perdagangan

Dengan dibentuk pansus, maka bisa ditelusuri pihak-pihak yang bermain.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dwelling Time Momentum Berantas Mafia Perdagangan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana bongkar muat di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjungpriuk, Tanjungpriuk, Jakarta Utara, Selasa (23/9/2014). Presiden terpilih Joko Widodo akan membenahi semua pelabuhan di Indonesia. Salah satu yang dibenahi adalah dwelling time atau waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar pintu pelabuhan.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terbongkarnya dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta oleh Polda Metro Jaya dan telah ditetapkannya pejabat di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka disambut positif oleh banyak pihak, termasuk kalangan Komisi VI DPR yang membidangi masalah perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Indra P Simatupang bahkan mewacanakan dibentuk panitia khusus di komisinya. Sebab, dwelling time adalah masalah serius bagi arus barang yang berimbas pada perekonomian negara.

"Dengan dibentuk pansus, maka bisa ditelusuri pihak-pihak yang bermain. Inputnya adalah untuk memberantas mafia perdagangan karena masalah dwelling time ini pasti melibatkan banyak pihak," kata Indra P Simatupang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).

Indra menjelaskan, terkait dengan dwelling time sebenarnya pemerintah telah menerapkan sistem perizinan satu atap untuk barang masuk dan keluar bagi sebuah negara melalui National Single Windows (NSW).

Tetapi, kata dia, nyatanya penerapan sistem itu belum bisa mempercepat dwelling time di pelabuhan.

"Karena dwelling time lama, makanya ada muncul suap untuk mempercepatnya. Nah, ini harus diungkap apakah lamanya proses dwelling time ini memang diciptakan untuk membuka ruang suap atau bagaimana yang harus diungkap mengingat sistem ini melibatkan 18 institusi," katanya.

Indra melanjutkan, dengan dibentuknya pansus nanti juga tidak akan mempengaruhi proses hukum di kepolisian. Sebab, yang disasar DPR dalam hal ini adalah untuk mengetahui celah dwelling time sehingga memudahkan DPR dalam hal pengawasan serta bagaimana menutupi celah itu dalam menyiapkan regulasinya.

Berita Rekomendasi

"Menurut saya, penegakan hukum terhadap mereka yang diduga menjadi pelaku dan aktor dugaan suap harus dilakukan sampai ke akar-akarnya. Tetapi kelemahan di sistem yang diterapkan juga harus diperbaiki. Itu yang bisa kami lakukan di DPR," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas