Muncikari Taman Sari Penjaja PSK 'Door to Door' Dibekuk Polisi
Muncikari dan 30 pekerja seks komersial di Taman Sari, Jakarta Barat, diciduk aparat Polda Metro Jaya, Sabtu (1/8/2015) malam.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi dengan modus mengangkut pekerja seks komersial di dalam mobil. Mereka beroperasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Petugas menangkap tersangka SU dan 30 wanita PSK yang dipekerjakannya. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penggerebekan dilakukan, Sabtu (1/8/2015) malam di rumah toko di Jalan Tamansari II no. 6Ca.
"Pelaku membuka tempat penampungan 30 orang wanita yang dipekerjakan sebagai PSK, mereka dimasukkan ke mobil-mobil dan dibawa berkeliling ke para calo," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Minggu (2/8/2015). Para wanita tersebut ditawarkan kepada pelanggan atau pria hidung belang dengan lima mobil. Setiap mobil disopiri karyawan SU dan berisi empat sampai lima orang PSK.
Setiap berhenti di tempat calo, pelanggan akan mendatangi mobil. Selanjutnya para pelanggan memilih siapa yang akan diajak berkencan dengan posisi PSK masih duduk di dalam mobil. Jika terjadi kesepakatan, mereka akan bergerak menuju hotel-hotel di kawasan Taman Sari.
“Pelanggan harus lebih dulu membayar kepada muncikari atau dititipkan melalui sopir. Tarifnya untuk shor time Rp 400 ribu dan untuk long time sebesar Rp 800 ribu per orang sekali kencan. Dalam satu tahun terakhir, setidaknya pelaku mendapat omzet Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,8 miliar. Satu PSK melayani dua sampai tiga pelanggan setiap hari," terang dia.
Penyidik menahan dan menjerat SU pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP tentang kesusilaan dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara para PSK menjadi saksi dan dipulangkan.