Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana KJP Diselewengkan untuk Transaksi di Karaoke Hingga Restoran

Cukup mengejut transaksi penggunaan kartu tersebut ternyata ada di beberapa tempat yang tidak terkait dengan kebutuhan pendidikan siswa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dana KJP Diselewengkan untuk Transaksi di Karaoke Hingga Restoran
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah dilakukan pembatasan penarikan tunai dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada para pemegangnya, tetap masih juga ditemukan adanya penyalahgunaan penggunaan dana untuk program pendidikan siswa yang tidak mampu tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengungkapkan saat ini berbagai transaksi menggunakan KJP bisa dilihat di Bank DKI.

Cukup mengejut transaksi penggunaan kartu tersebut ternyata ada di beberapa tempat yang tidak terkait dengan kebutuhan pendidikan siswa seperti karaoke, toko mas, restoran, SPBU, hingga toko elektronik. Bahkan nilai transaksi untuk satu KJP ada yang mencapai Rp 700 ribu.

"Informasi dari Bank DKI terjadi penyalanggunaan kartu yakni dipergunakan untuk melakukan belanja non pendidikan," kata Arie di Balai Kota Senin (3/8/2015).

Dikatakannya dengan ditemukan penggunaan KJP tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pihaknya akan mengevaluasinya kembali dan memperketat pembatasan penggunaan kartu tersebut.

Sementara Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menjelaskan bila pihaknya sudah menjalankan kebijakan tersebut sesuai dengan yang diinstruksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yaitu dengan membatasi penarikan tunai dana tersebut.

Seperti diketahui untuk siswa SD dibatasi penarikan tunai sebesar Rp 50 untuk dua minggu, sementara untuk tingkat SMP dan SMA dibatasi penarikan tunai Rp 50 ribu setiap minggunya.

Berita Rekomendasi

Tetapi ketika bisa digunakan di setiap toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC), tentu pembatasan transaksi untuk pemegang KJP menjadi sulit dikendalikan.

"Kalau untuk non tunai sudah dilakukan pembatasan, hanya bisa diambil Rp 50 ribu perminggu sesuai dengan jenjang pendidikan. Tapi untuk nontunai tidak bisa kendalikan ketika berbelanja di karaoke,"katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas