Soal Ojek, Dishub DKI Tak Mau Gegabah
Basuki dan Tito bersepakat ingin memberi perizinan karena menilai transportasi jenis ojek dibutuhkan oleh warga Jakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak ingin terburu-buru menetapkan perizinan operasional layanan ojek sebagai angkutan umum di Jakarta. Menurut Kepala Dishub Andri Yansyah, pihaknya terlebih dahulu ingin merumuskan dasar hukum untuk pengoperasian ojek sebagai angkutan umum.
"Memang idenya Pak Gubernur bagus, tetapi saya belum bisa memberikan (penjelasan) apa-apa karena memang masih harus dicari dasar hukumnya dulu, terus dianalisa dampaknya, dampaknya ke yang lain akan seperti apa, upaya menghilangkan dampaknya gimana, nanti kita lihat biar pak gubernur tidak salah memutuskan," kata Andri pada Kompas.com, Senin (3/8/2015).
Dishub DKI juga berkoordinasi dengan tim Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya begitu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyepakati rencana untuk memberi izin ojek untuk beroperasi di Jakarta.
"Kemungkinan (pemberian izin) sebesar apanya saya belum bisa bilang. Yang penting, saya mendapat masukan dari Dirlantas kita harus mencari dasar hukumnya dulu. Intinya kalau saya, jangan terlalu gegabah," lanjut Andri.
Sebelumnya pada Rabu (29/7/2015) lalu, Basuki dan Tito bersepakat ingin memberi perizinan karena menilai transportasi jenis ojek dibutuhkan oleh warga Jakarta.
Basuki juga berpendapat bahwa pemerintah seharusnya merevisi aturan yang saat ini tidak memberi izin keberadaan ojek sebagai angkutan umum di Indonesia, termasuk di Jakarta. Sebab Basuki melihat keberadaan ojek sangat membantu warganya dalam beraktivitas sehari-hari. (Aldo Fenalosa)