Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tahan Tersangka Kasus UPS Zaenal Soleman

Zaenal ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Tahan Tersangka Kasus UPS Zaenal Soleman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Bareskrim Polri masuk ke ruangan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan dugaan korupsi perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan, di sejumlah sekolah pada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta 2014. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan UPS yang juga mantan Kasi Sarpras Sudin Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Pusat, Zaenal Soleman‎, Selasa (4/8/2015) sore resmi ditahan Bareskrim Polri.

Zaenal ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB tadi.

Dia diperiksa di Bareskrim atas kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di beberapa sekolah di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus, membenarkan adanya penahanan terhadap Zaenal. Surat penahanan pun sudah ditandatangani olehnya.

"Ya, setelah diperiksa dari pagi, sore ini langsung ditahan. Akan langsung dipercepat berkasnya supaya tahap satu ke Kejaksaan seperti tersangka AU (Alex Usman)," ungkap Wiyagus di Bareskrim.

Ditanya mengapa Zaenal baru ditahan sekarang sementara tersangka lainnya yaitu Alex Usman sudah lebih dulu ditahan bahkan dijemput paksa oleh penyidik di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat, Wiyagus ‎ menjawab itu pertimbangan penyidik.

"Kenapa baru ditahan itu pertimbangan dari penyidik, supaya mempercepat penyelesaian kasus," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, selain Zaenal, penyidik juga telah menahan satu tersangka lainnya yaitu, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman di Rutan Bareskrim. Berkas tahap 1 Alex pun telah diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis (30/7/2015) lalu.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas