Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Imbauan Pusat Perbelanjaan di DKI Terkait Pengguna KJP

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana pendidikan yang kini langsung diberikan kepada siswa yang berhak mendapatkannya.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Imbauan Pusat Perbelanjaan di DKI Terkait Pengguna KJP
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre untuk komplain pin Kartu Jakarta Pintar (KJP) di stan Bank DKI dalam rangkaian JakBook & Edu Fair 2015, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Ratusan orang tua siswa mengeluhkan sebagian KJP tidak bisa dipergunakan untuk transaksi, dikarenakan banyak mesin EDC yang offline. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank DKI mengimbau agar tempat perbelanjaan yang tidak menjual barang terkait kebutuhan pendidikan tidak melayani kartu debit Bank DKI yang bertanda Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana pendidikan yang kini langsung diberikan kepada siswa yang berhak mendapatkannya.

"Antara kartu KJP dan non KJP secara tampilan berbeda. Sebaiknya kalau ada yang membawa kartu KJP (ke tempat perbelanjaan yang tak terkait kebutuhan pendidikan), tidak usah dilayani," kata Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/8/2015).‬

Memang saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan penarikan tunai terhadap pemegang KJP dimana siswa SD hanya bisa menarik uang tunai Rp 50 ribu setiap dua minggu sekali, sementara untuk siswa SMP dan SMA bisa menarik dana KJP yang didapatnya Rp 50 ribu setiap satu minggu.

Meskipun demikian bila kartu tersebut digunakan untuk melakukan transaksi non tunai menggunakan Electronic Data Capture (EDC) selama mesinnya terkoneksi ATM bersama, KJP bisa digunakan.

Dikatakan ‪Zulfarsah, temuan penyalahgunaan dana KJP yang terungkap saat Rapat Pimpinan (Rapim) Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Senin (3/8/2015) baru sebatas contoh dan belum ada publikasi resmi dari Bank DKI.

Dari 148 ribu pemegang KJP, terindikasi ada puluhan penerima KJP yang menyalahgunakan bantuan pendidikan untuk siswa yang kurang mampu tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kami akan telusuri dulu kebenarannya. Memang indikasi itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang. Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas